NEWSBIDIK, Aceh Jaya — Dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (18/6/2026) pagi. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait penyadapan pohon karet yang berujung pada aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui berinisial BA (58), seorang petani dan pekebun warga Desa Kuala Ligan. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka terbuka serius di bagian leher akibat tebasan parang.
Sementara itu, pelaku yang berinisial MR (45), juga berprofesi sebagai petani dan merupakan warga desa yang sama, telah diamankan aparat kepolisian setelah menyerahkan diri sesaat usai kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB ketika pelaku berangkat menuju kebun miliknya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati sejumlah pohon karet miliknya telah disadap oleh pihak lain tanpa izin.
Pelaku kemudian menemui korban dan menanyakan siapa yang melakukan penyadapan tersebut. Saat itu, korban menjelaskan bahwa penyadapan dilakukan oleh pekerja milik seseorang yang dikenal dengan panggilan “Thok” dan meminta agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keributan.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mendatangi para pekerja yang berada di lokasi dan memperoleh informasi bahwa kegiatan penyadapan tersebut dilakukan atas perintah korban. Informasi itu diduga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku kembali mencari korban menggunakan becak sambil membawa satu bilah parang panjang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menemukan korban sedang berada di warung milik seorang warga di Desa Kuala Ligan. Saat tiba di lokasi, pelaku turun dari kendaraan sambil membawa parang dan mendekati korban.
Situasi sempat berhasil diredam oleh salah seorang saksi yang mengambil parang dari tangan pelaku dan meletakkannya di bawah pondok. Saksi juga berupaya menenangkan suasana dengan mengajak pelaku duduk dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, setelah pembicaraan selesai dan pelaku diminta pulang, situasi berubah drastis. Pelaku kembali mengambil parang yang sebelumnya diletakkan di bawah pondok dan secara tiba-tiba menebaskan senjata tersebut ke arah leher sebelah kiri korban.
Korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke Puskesmas Lhok Kruet untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Usai melakukan pembacokan, pelaku langsung mendatangi Polsek Sampoiniet dan menyerahkan diri kepada petugas.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Pidana Umum, Unit Resmob, serta Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Jaya bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan pengamanan terhadap pelaku serta sejumlah barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu bilah parang bergagang kayu, pakaian korban yang berlumuran darah, dokumentasi dan foto tempat kejadian perkara, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Berdasarkan penyelidikan awal, motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan mengenai penyadapan atau pengambilan hasil getah karet yang dianggap dilakukan atas perintah korban. Aparat kepolisian masih terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Bidhumas Polda Aceh Borong Dua Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki
Empat, Penambang Emas Nyawa Melayang 6 luka Luka Tertimbun Longsor . Kab.Aceh Jaya- Calang



















