NEWSBIDIK, BATANG — Sejumlah temuan mengejutkan mencuat dari proyek pembangunan di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Proyek yang melibatkan subkontraktor PT Jyabo, yang disebut berafiliasi dengan China State Construction Engineering Corporation (CSCEC), diduga menyimpan berbagai praktik yang bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
CSCEC sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi terbesar di dunia dengan proyek yang tersebar di berbagai negara. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kontras tajam antara reputasi global perusahaan tersebut dan realitas yang dialami para pekerja lokal di Batang. Rabu, (18/3/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pekerja borongan mengaku mengalami penyimpangan kontrak kerja. Mereka yang semula direkrut untuk pekerjaan teknis seperti pengecoran, pembesian, dan bekisting, justru dibebani tugas tambahan di luar perjanjian, seperti pembersihan lahan dan pembongkaran material, tanpa kejelasan upah tambahan.
Situasi semakin memprihatinkan ketika puluhan pekerja dilaporkan belum menerima hak upah mereka. Dari total sekitar 87 pekerja yang sempat terlibat, kini hanya tersisa sekitar 30 orang di lokasi proyek. Sebagian besar lainnya memilih berhenti setelah berbulan-bulan tidak mendapatkan pembayaran.
Selain itu, sistem kerja yang diterapkan disebut tidak memenuhi standar ketenagakerjaan. Pekerja diminta bekerja hingga larut malam tanpa perhitungan lembur yang transparan. Lebih jauh lagi, mereka juga tidak mendapatkan perlindungan dasar seperti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS, yang seharusnya menjadi hak wajib bagi setiap pekerja di Indonesia.
Permasalahan lain muncul terkait fasilitas tempat tinggal. Para buruh disebut diwajibkan membangun sendiri barak atau bedeng dengan biaya mencapai puluhan juta rupiah. Ironisnya, setelah bangunan tersebut selesai, mereka justru tidak diizinkan untuk menempatinya, menambah beban kerugian yang harus ditanggung pekerja.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran juga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) yang bertugas sebagai pengawas proyek. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa TKA asal Tiongkok yang bekerja di lokasi tersebut diduga menggunakan visa wisata, bukan izin tinggal terbatas untuk bekerja (KITAS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian nasional.
Tidak hanya itu, para TKA tersebut juga dilaporkan kerap bersikap tidak profesional, termasuk menggunakan kata-kata kasar dan memperlakukan pekerja lokal secara tidak layak. Kondisi ini menambah ketegangan di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan keselamatan.
Sebagai bagian dari kawasan industri strategis nasional, proyek di KIT Batang memiliki nilai penting bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang terjadi berpotensi mencoreng citra investasi serta menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jyabo maupun perwakilan CSCEC di Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Sementara itu, para pekerja berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.




















