Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Illegal Logging di Hutan Ujong Lamie Nagan Raya Kebal Hukum, APH dan KPH Aceh Diminta Bertindak Tegas

2979
×

Diduga Illegal Logging di Hutan Ujong Lamie Nagan Raya Kebal Hukum, APH dan KPH Aceh Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas penebangan kayu yang diduga tanpa izin resmi disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan hingga kini belum tersentuh proses penegakan hukum. Selasa, (24/2/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku diduga melakukan penebangan, pengangkutan, hingga distribusi kayu tanpa mengantongi izin sah, termasuk Hak Pengusahaan Lahan (HPL) maupun dokumen perizinan kehutanan lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan terkesan leluasa, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).

Secara regulasi, tindakan pembalakan liar jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b dan huruf c melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Jika melibatkan korporasi atau dilakukan secara terorganisir, ancaman pidana dapat lebih berat.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Dampak dari aktivitas ilegal ini bukan sekadar kerugian negara dari sisi penerimaan hasil hutan, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Deforestasi yang tidak terkendali berpotensi memicu erosi, tanah longsor, hingga banjir bandang. Masyarakat menilai kerusakan hutan akan berdampak langsung pada sumber mata pencaharian serta keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.

Lebih jauh, beredarnya dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini menambah kecurigaan publik. Jika benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng integritas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat mendesak APH serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan pembalakan liar di Hutan Ujong Lamie.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).