NEWS BIDIK, Nagan Raya – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas penebangan kayu yang diduga tanpa izin resmi disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan hingga kini belum tersentuh proses penegakan hukum. Selasa, (24/2/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku diduga melakukan penebangan, pengangkutan, hingga distribusi kayu tanpa mengantongi izin sah, termasuk Hak Pengusahaan Lahan (HPL) maupun dokumen perizinan kehutanan lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan terkesan leluasa, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (APH).
Secara regulasi, tindakan pembalakan liar jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf b dan huruf c melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Sementara Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Jika melibatkan korporasi atau dilakukan secara terorganisir, ancaman pidana dapat lebih berat.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang setiap orang menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Dampak dari aktivitas ilegal ini bukan sekadar kerugian negara dari sisi penerimaan hasil hutan, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Deforestasi yang tidak terkendali berpotensi memicu erosi, tanah longsor, hingga banjir bandang. Masyarakat menilai kerusakan hutan akan berdampak langsung pada sumber mata pencaharian serta keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Lebih jauh, beredarnya dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini menambah kecurigaan publik. Jika benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng integritas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat mendesak APH serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas, transparan, dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan pembalakan liar di Hutan Ujong Lamie.




















