NEWS BIDIK, Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan relokasi aktivitas pasar tumpah dari kawasan lampu merah Sentra Grosir Cikarang (SGC) menuju Pasar Baru Ramayana Cikarang mulai Kamis, (13/2/ 2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi di wilayah perempatan SGC dan sekitarnya.
Relokasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat himbauan resmi dari Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dengan Nomor: 300.1.1/1054/Satpol.PP tentang “Himbauan Tertib Tempat Berjualan” yang diterbitkan pada 10 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa batas akhir aktivitas pasar tumpah di lokasi lama ditetapkan hingga Jumat, 13 Februari 2026 pukul 19.00 WIB.
Baca Juga:
Kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan di wilayah Bekasi, khususnya di jalur padat kendaraan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Selama ini, keberadaan pasar tumpah di area lampu merah SGC dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait melakukan sosialisasi serta penertiban secara persuasif kepada para pedagang. Langkah ini bertujuan agar proses pemindahan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Baca Juga:
Selain untuk mengurai kemacetan, relokasi juga diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli karena lokasi baru dinilai lebih representatif dan tertata. Pasar Baru Ramayana Cikarang memiliki fasilitas yang lebih mendukung aktivitas perdagangan, termasuk area parkir dan akses keluar masuk kendaraan yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Penataan pasar menjadi salah satu program prioritas daerah dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.
Baca Juga:
Dengan diberlakukannya relokasi ini, diharapkan kondisi lalu lintas di kawasan perempatan SGC dapat kembali normal dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengganggu arus transportasi utama di wilayah Cikarang dan sekitarnya. Pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini ke depan.





















