NEWS BIDIK, KENDAL – Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga berupa illegal drilling dan illegal refining tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sedikitnya 32 lubang sumur minyak, dengan sekitar 22 di antaranya terpantau masih aktif berproduksi. Jumlah tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan titik pengeboran, mengingat masih adanya indikasi sumur lain yang belum terdata secara menyeluruh. Rabu, (4/2/26)
Baca juga:
Produksi minyak mentah dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai skala besar. Setiap sumur diduga mampu menghasilkan ratusan hingga ribuan kempu minyak mentah, dengan kapasitas satu kempu sekitar 1.000 liter. Nilai ekonomi yang dihasilkan dinilai sangat signifikan, sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan sistematis.
Baca juga:
Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani
Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut diduga melibatkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA. Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sementara itu, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum Wakil Ketua DPRD tersebut beberapa kali melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Desa Sojomerto. Ia juga mengakui pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak, meskipun status legalitas kegiatan tersebut hingga kini masih belum jelas.
Baca juga:
Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa minyak mentah hasil produksi disimpan di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Kendal. Namun, lokasi pasti gudang tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, S.H., saat ditemui tim investigasi media mengaku mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait perizinan resmi kegiatan dimaksud.
Di lapangan, beredar pula rumor mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga membekingi aktivitas tersebut, sehingga praktik tambang minyak ilegal dapat berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Informasi ini masih terus didalami.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika melibatkan penyalahgunaan jabatan, tidak menutup kemungkinan juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan migas, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air, ancaman keselamatan warga, serta potensi konflik sosial.
Atas temuan tersebut, tim investigasi menyatakan akan melanjutkan pelaporan resmi kepada Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, Polri, Kejaksaan, serta Satgas Penertiban Migas Ilegal.
Baca juga:
Kasus ini dinilai menjadi gambaran lemahnya pengawasan sekaligus kuatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Berita ini masih dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan.





















