Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineJawa TengahNasionalPeristiwa

Tambang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Kendal, Nama Oknum Pimpinan DPRD Terseret

6737
×

Tambang Minyak Ilegal Diduga Beroperasi Bertahun-tahun di Kendal, Nama Oknum Pimpinan DPRD Terseret

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, KENDAL – Dugaan praktik pertambangan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga berupa illegal drilling dan illegal refining tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di area kebun jagung Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan sedikitnya 32 lubang sumur minyak, dengan sekitar 22 di antaranya terpantau masih aktif berproduksi. Jumlah tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan titik pengeboran, mengingat masih adanya indikasi sumur lain yang belum terdata secara menyeluruh. Rabu, (4/2/26)

Baca juga:

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Produksi minyak mentah dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai skala besar. Setiap sumur diduga mampu menghasilkan ratusan hingga ribuan kempu minyak mentah, dengan kapasitas satu kempu sekitar 1.000 liter. Nilai ekonomi yang dihasilkan dinilai sangat signifikan, sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir dan sistematis.

Baca juga:

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut diduga melibatkan seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA. Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara itu, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum Wakil Ketua DPRD tersebut beberapa kali melakukan kunjungan silaturahmi ke Balai Desa Sojomerto. Ia juga mengakui pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak, meskipun status legalitas kegiatan tersebut hingga kini masih belum jelas.

Baca juga:

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa minyak mentah hasil produksi disimpan di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Kendal. Namun, lokasi pasti gudang tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, S.H., saat ditemui tim investigasi media mengaku mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait perizinan resmi kegiatan dimaksud.

Di lapangan, beredar pula rumor mengenai adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga membekingi aktivitas tersebut, sehingga praktik tambang minyak ilegal dapat berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Informasi ini masih terus didalami.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika melibatkan penyalahgunaan jabatan, tidak menutup kemungkinan juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan migas, aktivitas ini juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran tanah dan air, ancaman keselamatan warga, serta potensi konflik sosial.

Atas temuan tersebut, tim investigasi menyatakan akan melanjutkan pelaporan resmi kepada Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, Polri, Kejaksaan, serta Satgas Penertiban Migas Ilegal.

Baca juga:

Hangatnya Silaturahmi Insan Pers Jateng Bersama KRT Ardhi Solehudin: Menjalin Sinergi, Merawat Integritas

Kasus ini dinilai menjadi gambaran lemahnya pengawasan sekaligus kuatnya dugaan keterlibatan oknum berpengaruh. Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Berita ini masih dalam proses pendalaman dan investigasi lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”