Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYAPeristiwa

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

3300
×

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Warga Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil truk pada Kamis malam, (15/01/2026) pukul 20.00 wib.

Korban diketahui berinisial D (22), seorang sopir truk asal Desa Wangureja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Korban ditemukan dalam kondisi tergantung di bagian dalam mobil UD Truck CKE 250 yang terparkir di pinggir jalan raya Nagan Raya menuju Aceh Barat, tepatnya di depan Masjid Desa Blang Muko.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. Polres Nagan Raya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri menggunakan tali tambang yang terikat pada pegangan pintu bagian dalam sebelah kiri mobil.

“Korban ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dugaan sementara korban meninggal akibat gantung diri. Namun demikian, kami tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah Keuchik Desa Blang Muko menerima laporan dari warga dan selanjutnya diteruskan kepada perangkat desa. Saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap barang pribadi korban, petugas juga menemukan rekaman pesan suara (voice note) pada aplikasi WhatsApp yang mengindikasikan adanya pertengkaran antara korban dengan kekasihnya sebelum kejadian. Temuan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait peristiwa ini dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian hingga hasil pemeriksaan resmi dikeluarkan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”