Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten SemarangNasional

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

2968
×

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Kawengen Mencuat, Ratusan Warga Dipungut Biaya di Atas Ketentuan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang – Dugaan penyimpangan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Program nasional yang bertujuan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara transparan itu diduga disalahgunakan menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh panitia tingkat desa.Sabtu, (6/2025).

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5 dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Warga bahkan menerima bukti kwitansi berstempel panitia PTSL 2025 Desa Kawengen. Nilai pungutan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, sekaligus menimbulkan tanda tanya mengingat kasus serupa di berbagai daerah juga kerap melibatkan pungutan di atas tarif yang diperbolehkan.

Berbagai Dugaan Pelanggaran

Sejumlah warga melaporkan terdapat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kawengen, antara lain:

1. Pungutan biaya melebihi ketentuan resmi.

2. Dana pungutan tidak masuk dalam pencatatan bendahara resmi.

3. Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanahan.

4. Penundaan penyerahan sertifikat untuk memancing imbalan tambahan.

5. Pendaftaran ulang tanah berstatus agunan sehingga memunculkan sertifikat baru secara ilegal.

Selain pungutan tidak sesuai aturan, pembentukan panitia PTSL juga menjadi sorotan. Ketua Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen disebut dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Darwanto, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, panitia semestinya berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas), bukan perangkat desa, untuk menghindari konflik kepentingan.

Upaya Konfirmasi dan Penjelasan Kades

Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kawengen, Marjani, di kediamannya. Kepada awak media, Marjani membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 tersebut.

Ia mengklaim bahwa biaya itu telah disosialisasikan kepada warga dan tidak pernah mendapat penolakan. Marjani juga menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut diketahui oleh kejaksaan, kepolisian, BPN, hingga disampaikan langsung oleh Bupati Semarang dalam forum rapat bersama para kepala desa.

Meski demikian, pernyataannya terasa janggal karena tidak ada dasar hukum resmi yang membolehkan perangkat desa menentukan tarif di luar ketentuan pusat.

Potensi Jeratan Hukum

Praktik penyimpangan dalam PTSL dapat menjerat pelaku pada sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pemalsuan dokumen: Pasal 263, 264, 266 KUHP (ancaman hingga 6 tahun penjara).

Pungutan liar: Pasal 423 KUHP dan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Penyerobotan tanah: Pasal 385 KUHP dan UU No. 51 Prp/1960.

Maladministrasi: Sanksi administratif serta dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Masyarakat menilai praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang ini merugikan warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertanahan.

Desakan Investigasi APH

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak justru menjadi sarang bisnis ilegal oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Marjani maupun panitia PTSL Desa Kawengen terkait dugaan pungli, manipulasi data, maupun pembentukan panitia yang dinilai tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.