NEWS BIDIK, Kabupaten Semarang – Dugaan penyimpangan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Program nasional yang bertujuan mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara transparan itu diduga disalahgunakan menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh panitia tingkat desa.Sabtu, (6/2025).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, ratusan warga dari RW 1 hingga RW 5 dipungut biaya sebesar Rp500.000 per bidang tanah. Warga bahkan menerima bukti kwitansi berstempel panitia PTSL 2025 Desa Kawengen. Nilai pungutan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam SKB Tiga Menteri, sekaligus menimbulkan tanda tanya mengingat kasus serupa di berbagai daerah juga kerap melibatkan pungutan di atas tarif yang diperbolehkan.
Berbagai Dugaan Pelanggaran
Sejumlah warga melaporkan terdapat berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kawengen, antara lain:
1. Pungutan biaya melebihi ketentuan resmi.
2. Dana pungutan tidak masuk dalam pencatatan bendahara resmi.
3. Pemalsuan dan manipulasi dokumen pertanahan.
4. Penundaan penyerahan sertifikat untuk memancing imbalan tambahan.
5. Pendaftaran ulang tanah berstatus agunan sehingga memunculkan sertifikat baru secara ilegal.

Selain pungutan tidak sesuai aturan, pembentukan panitia PTSL juga menjadi sorotan. Ketua Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen disebut dipegang oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Darwanto, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Sesuai ketentuan, panitia semestinya berasal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas), bukan perangkat desa, untuk menghindari konflik kepentingan.
Upaya Konfirmasi dan Penjelasan Kades
Pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kawengen, Marjani, di kediamannya. Kepada awak media, Marjani membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500.000 tersebut.
Ia mengklaim bahwa biaya itu telah disosialisasikan kepada warga dan tidak pernah mendapat penolakan. Marjani juga menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut diketahui oleh kejaksaan, kepolisian, BPN, hingga disampaikan langsung oleh Bupati Semarang dalam forum rapat bersama para kepala desa.
Meski demikian, pernyataannya terasa janggal karena tidak ada dasar hukum resmi yang membolehkan perangkat desa menentukan tarif di luar ketentuan pusat.
Potensi Jeratan Hukum
Praktik penyimpangan dalam PTSL dapat menjerat pelaku pada sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Pemalsuan dokumen: Pasal 263, 264, 266 KUHP (ancaman hingga 6 tahun penjara).
Pungutan liar: Pasal 423 KUHP dan UU 20/2001 tentang Tipikor.
Penyerobotan tanah: Pasal 385 KUHP dan UU No. 51 Prp/1960.
Maladministrasi: Sanksi administratif serta dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
Masyarakat menilai praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang ini merugikan warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertanahan.
Desakan Investigasi APH
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka berharap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil tidak justru menjadi sarang bisnis ilegal oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Kepala Desa Marjani maupun panitia PTSL Desa Kawengen terkait dugaan pungli, manipulasi data, maupun pembentukan panitia yang dinilai tidak sesuai aturan.




















