Scroll untuk baca berita
Nasional

PD IWO Aceh Barat Salurkan Bantuan Kepada Anggota yang Terdampak Banjir

146
×

PD IWO Aceh Barat Salurkan Bantuan Kepada Anggota yang Terdampak Banjir

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Barat — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Aceh Barat menyalurkan bantuan kepada tiga anggota wartawan yang terdampak musibah banjir. Penyerahan bantuan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) di Sekretariat PD IWO, Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan.

Ketua PD IWO Aceh Barat, Syamsul Rizal, Azm, mengatakan bahwa bantuan tersebut bersumber dari inisiatif internal pengurus dan anggota, bukan berasal dari pemerintah maupun pihak luar. Penggalangan dana dilakukan secara spontan sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis yang sedang menghadapi musibah.

“Bantuan yang kami salurkan ini murni partisipasi dari anggota IWO Aceh Barat. Ini adalah inisiatif kami untuk membantu rekan-rekan yang terdampak musibah. Alhamdulillah, hari ini sudah kita serahkan kepada tiga anggota yang membutuhkan. Semoga dapat meringankan beban mereka,” ujar Syamsul Rizal.

Selain memberikan bantuan, Syamsul juga menekankan pentingnya solidaritas dan kekompakan di tubuh organisasi. Ia berharap ke depan seluruh anggota IWO Aceh Barat semakin aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial maupun pengembangan organisasi.

 “Ke depan saya berharap anggota IWO lebih aktif demi kemajuan organisasi. Kita harus semakin kompak, terutama ketika ada rekan yang tertimpa musibah. Kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita sebagai sesama wartawan,” pungkasnya.

Kegiatan penyaluran bantuan ini menjadi bentuk nyata kepedulian internal organisasi wartawan di Aceh Barat, sekaligus menunjukkan bahwa solidaritas profesi tetap hidup di tengah kondisi sulit yang melanda sebagian wilayah akibat musibah banjir.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Transformasi pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi bukti bahwa lembaga pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional. Di bawah kepemimpinan Agus Andrianto, lapas tidak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga pusat produktivitas dan harapan baru bagi warga binaan.”