Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahNasionalPeristiwa

Tiga Jenazah Kembali Ditemukan di Sektor A2 dan C2, Tim SAR Berpacu dengan Ancaman Cuaca Buruk

7613
×

Tiga Jenazah Kembali Ditemukan di Sektor A2 dan C2, Tim SAR Berpacu dengan Ancaman Cuaca Buruk

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Banjarnegara — Upaya pencarian korban longsor di wilayah Pandanarum kembali membuahkan hasil. Tiga jenazah berhasil ditemukan pada Kamis siang, (20/11/ 2025), masing-masing di sektor C2 dan A2.

Penemuan pertama terjadi pada pukul 10.40 WIB, disusul temuan kedua pada pukul 11.00 WIB, dan temuan ketiga pukul 12.50 WIB.

Kepala Basarnas Semarang, Budiono, membenarkan penemuan tersebut.

“Alhamdulillah, kami kembali menemukan tiga jenazah di sektor A2 dan C2. Untuk sektor A2, korban tertimbun sedalam satu meter, sedangkan di sektor C2 korban ditemukan di ujung longsoran dengan kondisi tertimbun setengah meter,” ujarnya.

Meski tiga jenazah telah diangkat, identitas ketiganya masih belum diketahui. Saat ini proses identifikasi berlangsung di Posko Antemortem yang berpusat di Puskesmas Pandanarum.

“Untuk identifikasi belum diketahui dan saat ini sedang dalam identifikasi,” tambah Budiono.

Di sisi lain, kondisi cuaca menjadi tantangan serius bagi kelanjutan operasi pencarian. Berdasarkan informasi BMKG Banjarnegara, wilayah Pandanarum diprediksi diguyur hujan ringan hingga lebat dalam dua hari ke depan, terutama pada siang hingga sore hari.

Situasi ini membuat Tim SAR gabungan harus berpacu dengan waktu. Sebanyak 12 unit excavator dikerahkan untuk mempercepat proses pencarian di area longsor yang luas dan dalam.

“Untuk saat ini tim masih melanjutkan pencarian dengan dibantu 12 excavator. Semoga semakin cepat dan banyak korban yang ditemukan,” pungkas Budiono.

Operasi pencarian masih terus dilakukan dengan kewaspadaan tinggi mengingat potensi hujan yang dapat memicu longsor susulan.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.