Scroll untuk baca berita
DPRD KAB PANGANDARANJawa Barat

Paripurna DPRD Pangandaran Bahas Perubahan APBD 2025 dan Empat Raperda Inisiatif

3930
×

Paripurna DPRD Pangandaran Bahas Perubahan APBD 2025 dan Empat Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK -DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 1 Oktober 2025, dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD, Asep Noordin H.M.M., dan dihadiri 37 anggota dewan. Hadir pula Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, S.H., jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Citra Pitriyami secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Rancangan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan sejak Agustus 2025 melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Selain membahas Perubahan APBD, rapat paripurna juga menyoroti perkembangan empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Adapun Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015, khususnya terkait ketentuan mengenai kepala desa.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Perseroan Terbatas BPR Bank Pangandaran.

3. Dua Raperda inisiatif lainnya masih dalam proses penyusunan dan belum dipublikasikan secara rinci.

Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari tugas legislasi DPRD untuk memperkuat regulasi daerah serta memastikan payung hukum yang berlaku sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakat Pangandaran.

Melalui paripurna ini, DPRD Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Perubahan APBD 2025 dan melanjutkan proses legislasi empat Raperda inisiatif yang menjadi prioritas pada tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.