Scroll untuk baca berita
PeristiwaSemarang

Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan KRK, Proyek Bangunan PT KAI di Semarang Terus Berjalan

2043
×

Diduga Belum Kantongi Izin PBG dan KRK, Proyek Bangunan PT KAI di Semarang Terus Berjalan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang — Proyek pembangunan gedung milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Satria Abimanyu No. 37, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sebelumnya telah mengirimkan surat teguran pertama kepada pihak PT KAI dengan Nomor 640/K2-059/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh almarhum Mohamad Irwansyah, S.T., M.T., selaku pejabat Dinas Penataan Ruang.

Isi surat itu menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan lapangan pada 7 Agustus 2025 menunjukkan pihak pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen izin PBG. Dalam surat teguran tersebut, pemilik bangunan diminta hadir di kantor Dinas Penataan Ruang untuk melakukan klarifikasi dan membawa bukti kepemilikan tanah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pembangunan di lokasi tersebut masih terus berjalan, dan belum ada tindakan penghentian sementara dari pihak terkait. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat: mengapa kegiatan pembangunan tetap dibiarkan berlangsung tanpa izin lengkap?

Sementara itu, hingga kini pihak Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan manajemen PT KAI belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media melalui surat maupun pesan elektronik.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap orang atau badan hukum dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Adapun ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2021, yang menyatakan:

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.”

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, Pasal 45 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan serta penertiban bangunan gedung.

Selain itu, dalam konteks etika pemerintahan, keterlambatan atau pembiaran terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan dapat melanggar prinsip asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Persamaan di Hadapan Hukum

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Dengan demikian, penegakan aturan terhadap pembangunan tanpa izin seharusnya berlaku sama bagi semua pihak baik individu, perusahaan swasta, maupun badan usaha milik negara seperti PT KAI.

Kasus dugaan pelanggaran izin pembangunan di Jalan Satria Abimanyu No. 37 ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kredibilitas lembaga pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di Kota Semarang.

Masyarakat berharap, pemerintah daerah melalui Dinas Penataan Ruang dan Satpol PP Kota Semarang segera menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Nasional

“Kepemimpinan terpusat Presiden dalam operasi terpadu penanganan banjir Sumatera dinilai menjadi faktor penentu stabilitas nasional. Dengan penyatuan komando antara TNI tiga matra, Basarnas, BNPB, Polri, dan pemerintah daerah, respons kemanusiaan berjalan lebih cepat, terarah, dan bebas dari tumpang tindih kewenangan. Pendekatan ini sekaligus memastikan tidak ada celah intervensi pihak asing dalam operasi yang bersifat sensitif, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim yang stabil di kawasan.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”