Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehPeristiwa

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

296
×

Eksplorasi Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Ilegal, DLHK Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Aktivitas eksplorasi galian C di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana mestinya. Kegiatan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh CV Holi Palma, perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan setempat. Senen. , (22/9/2025).

Praktik galian C ilegal ini dinilai melanggar aturan karena tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba terbaru yang mengganti istilah “galian C” menjadi “batuan”. Tanpa izin yang sah, aktivitas eksplorasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran izin, masyarakat sekitar juga mengeluhkan kolam limbah PKS yang disebut tidak memenuhi standar teknis. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat hingga mengganggu kenyamanan warga yang melintas di sekitar lokasi.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti, penindakan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan benar-benar dijalankan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Dugaan adanya “bekingan” terhadap aktivitas perusahaan harus diusut, sebab sejak beroperasi, perusahaan diduga telah menimbulkan pencemaran udara dan meresahkan warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”