Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaNasional

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

1112
×

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).Dok poto newsbidik.com/Tarsoni

NEWS BIDIK, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Menurut Supratman, DPR sejak awal telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan regulasi strategis tersebut. “Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Sejak awal memang DPR berkomitmen untuk itu,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset yang akan dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. “Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing,” tambahnya.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Supratman menekankan, dukungan politik terhadap RUU ini semakin kuat setelah Presiden berdiskusi langsung dengan pimpinan partai politik. “Komitmen Presiden bersama DPR RI adalah segera menyelesaikan undang-undang ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Draft maupun naskah akademik akan dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mempelajarinya melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

RUU Perampasan Aset direncanakan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keduanya dinilai saling berkaitan karena menyangkut aspek hukum acara pidana. Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja).

Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, serta RUU tentang amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Menyambut langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. “RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, kami di daerah siap mendukung penuh agar aturan ini segera terwujud dan efektif diterapkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Jakarta

“Kami telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan berhasil menyelamatkan nilai lebih dari Rp7 miliar bagi klien. Namun hingga saat ini kewajiban pembayaran success fee belum dipenuhi. Jika somasi ini tetap tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Suwanto, S.H., M.H., Pimpinan Firma Hukum Suwan Justice sekaligus Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Feradi WPI.

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”