Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaNasional

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

1010
×

Menkumham Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers usai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).Dok poto newsbidik.com/Tarsoni

NEWS BIDIK, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Kepastian ini disampaikan usai rapat evaluasi Prolegnas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Menurut Supratman, DPR sejak awal telah menunjukkan komitmen kuat untuk menginisiasi pembahasan regulasi strategis tersebut. “Insyaallah dalam evaluasi Prolegnas yang akan datang sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Sejak awal memang DPR berkomitmen untuk itu,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset yang akan dijadikan bahan perbandingan dengan usulan DPR. “Kita perlu memberi apresiasi kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita sharing,” tambahnya.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Supratman menekankan, dukungan politik terhadap RUU ini semakin kuat setelah Presiden berdiskusi langsung dengan pimpinan partai politik. “Komitmen Presiden bersama DPR RI adalah segera menyelesaikan undang-undang ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU. Draft maupun naskah akademik akan dibuka secara transparan agar masyarakat dapat mempelajarinya melalui kanal resmi pemerintah, termasuk YouTube.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

RUU Perampasan Aset direncanakan dibahas bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keduanya dinilai saling berkaitan karena menyangkut aspek hukum acara pidana. Setelah masuk ke mekanisme DPR, RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas melalui panitia kerja (panja).

Selain itu, pemerintah bersama DPR juga menyiapkan sejumlah RUU lain untuk Prolegnas 2026, seperti revisi UU Merek, RUU Badan Usaha, RUU Jaminan Benda Bergerak, pengaturan beneficial ownership, serta RUU tentang amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Menyambut langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. “RUU ini sangat penting untuk memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara. Dengan masuknya dalam Prolegnas Prioritas 2025, kami di daerah siap mendukung penuh agar aturan ini segera terwujud dan efektif diterapkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.