NEWS BIDIK,Semarang, – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di wilayah Banjardowo, RT 007 RW 006, Kota Semarang. Lahan seluas 495 meter persegi dengan asal tanah C Desa No. 3342 Persil No. 28 kelas D III, yang tercatat atas nama Muhadi Herman, kini menjadi sengketa antara para ahli waris dengan pihak pembeli.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut merupakan warisan keluarga dengan 13 ahli waris. Namun, dalam dokumen gugatan di Pengadilan Negeri, hanya tercatat 12 ahli waris tanpa mencantumkan nama Hajah Munafiah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data warisan.
baca juga
Skandal Tanah Pasar Teloyo Klaten: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang
Persoalan bermula pada 26 September 2008, ketika salah satu ahli waris, Nurkamin, melakukan kesepakatan jual beli dengan seorang warga bernama Hari Santoso. Tanah itu dijual dengan harga Rp300.000 per meter, total Rp148,5 juta. Kwitansi menunjukkan pembayaran dilakukan bertahap sejak 20 Oktober 2008 hingga 4 April 2009 dengan jumlah Rp133,5 juta, menyisakan kekurangan Rp15 juta yang dijanjikan setelah istri Nurkamin bebas dari lembaga pemasyarakatan.
baca juga
Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani
Namun, pada 14 Desember 2009, Hari Santoso meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Setelah kejadian itu, Nurkamin diduga kembali menguasai tanah tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa pada 12 Juli 2011, tanah yang sama dijual lagi oleh Nurkamin kepada seseorang bernama Tresyono seharga Rp199 juta melalui akta notaris. Tresyono kemudian berhasil menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah itu melalui program PTSL. Rabu, (10/9/2025).
baca juga
Sejumlah ahli waris menilai transaksi kedua tidak sah karena tanah tersebut sebelumnya sudah dibeli almarhum Hari Santoso. Mereka menyoroti adanya dugaan penipuan dan pemalsuan data termasuk penghilangan nama salah satu ahli waris dalam berkas pengadilan.
“Bukti kwitansi asli ada, saksi juga banyak yang mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh almarhum Hari Santoso”, ujar salah seorang ahli waris.
Atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tersebut, keluarga ahli waris berencana menempuh jalur hukum dengan mengacu pada pasal 378 KUHP tentang penipuan.