Scroll untuk baca berita
GroboganJawa TengahPrestasiSejarah

53 Penulis Lokal Grobogan Luncurkan Buku “Pesona Budaya Grobogan

1213
×

53 Penulis Lokal Grobogan Luncurkan Buku “Pesona Budaya Grobogan

Sebarkan artikel ini
Asti menunjukkan buku “Pesona Budaya Grobogan” usai peluncuran pada Sabtu (16/8/2025). Dok. foto: newsbidik.com / Saryono

NEWS BIDIK, GROBOGAN – Sebuah karya antologi berjudul Pesona Budaya Grobogan: Tokoh, Asal-usul, Tradisi, Kuliner, dan Pariwisata resmi lahir dari tangan puluhan penulis lokal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

baca juga

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

Buku ini merupakan hasil bimbingan teknis (bimtek) penulisan yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Grobogan pada Juni 2025 lalu. Sebanyak 53 penulis lokal berkontribusi dalam buku tersebut.

baca juga

Grobogan Bangkit Usai Banjir, Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Salurkan Bantuan untuk Pulihkan Lahan Pertanian

Kepala Dinarpusda Grobogan, Supriyanto, menyampaikan bahwa buku ini memuat berbagai sisi budaya lokal yang berharga, mulai dari tokoh-tokoh inspiratif, asal-usul nama desa, adat istiadat, kuliner khas, hingga destinasi wisata unggulan Grobogan.

“Harapan kami, buku ini tidak hanya menjadi koleksi tambahan di Dinarpusda, tapi juga menjadi sarana pengabadian budaya dan sejarah Grobogan,” ungkap Supriyanto, Sabtu (16/8/2025).

Badiatul Muchlisin Asti, penulis sekaligus pembimbing dalam proses penulisan, menjelaskan bahwa penyusunan buku ini melalui proses panjang. Bahkan beberapa peserta harus melakukan revisi berkali-kali demi menyesuaikan isi dengan tema yang ditentukan.

“Ada yang sampai mengganti topik agar sesuai tema. Tapi mereka tetap semangat, hingga akhirnya target bisa tercapai,” ujar Asti, 

baca juga

Kantor Desa Tlogotirto Grobogan Mirip Istana Negara, Jadi Destinasi Warga Nongkrong dan Berfoto

Menurut Asti, buku Pesona Budaya Grobogan ini menjadi pelengkap karya sebelumnya, Grobogan Untold Story, yang telah ia terbitkan pada akhir Juni 2025. Namun berbeda dengan karya tunggalnya itu, buku ini justru memuat beragam sudut pandang karena ditulis oleh banyak penulis.

“Kalau Grobogan Untold Story adalah karya saya pribadi, sedangkan buku ini memperkaya khazanah literasi Grobogan karena menghadirkan berbagai perspektif dari penulis lokal,” tambahnya.

Asti berharap, kehadiran buku ini mampu mendorong semangat menulis di kalangan masyarakat Grobogan serta menjadi medium penting dalam menjaga identitas budaya lokal.

“Budaya lokal adalah identitas kita. Semakin banyak yang menulis, semakin terjaga pula warisan budaya ini,” pungkasnya.

baca juga 

Kantor Desa Tlogotirto Grobogan Mirip Istana Negara, Jadi Destinasi Warga Nongkrong dan Berfoto

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”