Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYANasional

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

2816
×

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Minggu, (27/7/2025). Dok. Poto Newsbidik.com/

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA, ACEH — Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah kembali dipertanyakan. Di tengah maraknya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kehadiran Satgas dinilai tak menunjukkan taring. Padahal, kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Aceh.Minggu, (27/7/2025).

Salah satu sorotan utama adalah kasus dugaan perubahan status lahan HGU milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu. Proses alih status ini diduga menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme pelepasan HGU dan redistribusi tanah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan yang berlaku.

Namun PT USJ bukan satu-satunya. Hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di wilayah Nagan Raya disebut belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan minimal 20 persen dari luas HGU disediakan untuk kebun plasma.

“Hampir semua perusahaan sawit besar di Nagan Raya tidak membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegas Dedek PDP, seorang pemerhati agraria di wilayah tersebut.

Kritik juga datang dari tokoh masyarakat Nanda. Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan kecenderungan aparat berpihak kepada korporasi menjadi penyebab utama pembiaran pelanggaran ini terus berlangsung. Nanda mendesak agar Satgas tidak hanya tampil dalam baliho atau papan nama di kantor-kantor, tapi benar-benar hadir dan bertindak di lapangan.

“Kalau tidak berani bertindak atas pelanggaran sebesar ini, sebaiknya Satgas dibubarkan saja. Ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Tak hanya soal plasma, laporan juga menyebut sejumlah perusahaan telah menelantarkan ribuan hektare lahan HGU. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR, baik berupa pencabutan izin maupun redistribusi lahan. Ironisnya, sebagian lahan yang tidak digarap justru kini beralih status menjadi SHM atas nama oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Mafia Tanah, BPN/ATR, maupun pihak perusahaan terkait.

Masyarakat Nagan Raya berharap Bupati yang saat ini menjabat dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat. Mereka tak ingin janji-janji kampanye hanya menjadi slogan tanpa bukti, sebagaimana terjadi pada kepemimpinan sebelumnya.

“Sudah saatnya pemerintah hadir membela masyarakat, bukan hanya korporasi. Rakyat butuh keadilan yang benar-benar dirasakan, bukan janji di atas panggung,” tutup Nanda.

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”