Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJakartaPOLRI

Pencuri Kabel PJU di Koja Ditangkap, Jalan Gelap Akhirnya Terungkap

141
×

Pencuri Kabel PJU di Koja Ditangkap, Jalan Gelap Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian memperlihatkan lima tersangka pencurian kabel tembaga instalasi PJU di Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/7/2025). Para pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kabel hasil curian dan alat gerinda. Dok. Foto: NewsBidik.com / Kontributor: Nendi Firmansyah

NEWSBIDIK, //Jakarta Utara – Misteri gelapnya Jalan Jampea, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, selama hampir dua bulan akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Lima pria yang diduga mencuri kabel tembaga dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah video viral yang memperlihatkan kondisi jalanan yang gelap dan membahayakan pengguna jalan. Video tersebut ramai diperbincangkan warga di media sosial.

“Setelah menerima laporan dari Dinas Bina Marga serta berbagai keluhan masyarakat, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam setelah video tersebut viral, tim berhasil mengamankan lima tersangka,” ujar Kapolres dalam keterangannya pada Sabtu (26/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, kelima tersangka tengah berada di sekitar lokasi kejadian, sedang mengumpulkan dan menguliti kabel tembaga hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat gerinda untuk membuka konblok penutup jalur kabel bawah tanah. Mereka kemudian memotong kabel dari jaringan PJU, yang menyebabkan padamnya penerangan sepanjang lebih dari tiga kilometer.

Dari hasil penyelidikan, total kabel yang dicuri diperkirakan mencapai 2.732 meter. Akibat aksi tersebut, negara mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kelima tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), dan JA (21), seluruhnya merupakan warga Jakarta Utara.

“Mereka memiliki peran serupa, yakni membongkar dan mengambil kabel tembaga dari dalam tanah,” terang Kapolres.

Sebagai barang bukti, polisi menyita enam potong kabel tembaga dan satu unit gerinda merk RYU yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya para pelaku, pihak berwenang berharap proses perbaikan jaringan penerangan dapat segera dilakukan agar masyarakat kembali merasa aman saat melintasi kawasan tersebut pada malam hari.

 

Tinggalkan Balasan