NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT SPS II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, pasal 14 ayat (2) huruf b, setiap perusahaan wajib merealisasikan program TJSLP untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan oleh PT SPS II.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait disebut telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen PT SPS II agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, hingga kini perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Sangat disayangkan, perusahaan seolah kebal hukum dan tidak menghormati regulasi yang berlaku, hanya fokus mengejar keuntungan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).
Masyarakat menilai sikap PT SPS II yang diduga mengabaikan kewajiban CSR ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Padahal, program TJSLP/CSR seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Bahkan muncul dugaan bahwa perusahaan memiliki beking kuat sehingga merasa kebal hukum dan terus menghindari kewajiban sosialnya. Hal ini memicu keresahan warga dan memancing sorotan publik, mengingat PT SPS II beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang juga tunduk pada regulasi pemerintah.
Masyarakat serta sejumlah tokoh berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan tidak semena-mena dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar