Scroll untuk baca berita
AcehDaerahTNI

Danrem 012/Teuku Umar Pimpin Upacara Sertijab Dandim 0116/Nagan Raya di Makorem 012/Teuku Umar

385
×

Danrem 012/Teuku Umar Pimpin Upacara Sertijab Dandim 0116/Nagan Raya di Makorem 012/Teuku Umar

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya, Mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan TNI AD merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar terjadi.

Hal ini bertujuan untuk pembinaan personel, pengembangan karir, dan peningkatan kinerja organisasi.

Komando Resor Militer 012/Teuku Umar menggelar acara tradisi dan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim (Dandim) 0116/Nagan Raya yang di ikuti oleh Dandim 0118/Subulusalam, Danyonif 115/Macan Leuser dan Danyonif 117/Ksatria Yuda, Sabtu (28/06/2025), di Lapangan Upacara Makorem 012/Teuku Umar.

Acara dipimpin langsung oleh Komandan Korem 012/TU, Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han, dengan khidmat dan lancar.

Prosesi Sertijab ditandai dengan penyerahan tongkat komando serta pemasangan tanda jabatan dan pangkat kepada pejabat baru Dandim 0116/Nagan Raya oleh Danrem 012/TU.

Dalam pernyataannya, Kolonel Inf Benny Rahadian menyampaikan bahwa mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan jenjang karir prajurit.

“Dengan pergantian Dandim di lingkungan Kodim 0116/Nagan Raya, diharapkan hal positif yang telah dilakukan pejabat sebelumnya dapat terus ditingkatkan, sehingga nama baik TNI tetap terjaga dan semakin dicintai masyarakat,” ujar Kolonel Benny.

Sebagai informasi, Pejabat baru Dandim 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Irfan Hade Fitianto sebelumnya bertugas di Dandeninteldam IM Sementara pejabat lama, Letkol Inf Fairuzzabadi, S.H. kini menjabat sebagai Pabandya-2 Karya Bakti TNI Spaban V/Bakti TNI Ster TNI Mabes TNI Jakarta.

Hadir dalam acara tersebut para Komandan Satuan jajaran Korem 012/TU, para Dan/Kabalak Aju Korem 012/TU, para Kasi dan Perwira Staf Khusus Korem 012/TU. Turut hadir juga, Ketua Persit KCK Koorcabrem 012 PD Iskandar Muda, para Ketua Persit Cabang dan pengurus jajaran Koorcabrem 012.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”