Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

998
×

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemalang, Jawa Tengah Aktivitas penambangan liar yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Jalan Sambeng Dukuh Lumpa, Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal. Kegiatan pertambangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini dinilai melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media pada Selasa (24/6/2025), lokasi tambang menunjukkan aktivitas yang masif. Puluhan unit dump truk dan alat berat terlihat lalu-lalang mengangkut material berupa batu dan padas urug dari dalam area tambang. Meski plang yang terpajang di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah pengambilan tambang sirtu (pasir dan batu), kenyataannya yang diambil adalah material jenis padas urug, sebuah indikasi penyimpangan izin teknis.

Diduga Tidak Memiliki Izin Lengkap

Pihak pengelola tambang saat dikonfirmasi tidak dapat menunjukkan dokumen legal resmi terkait kegiatan pertambangan. Di antara dokumen yang seharusnya dimiliki ialah:

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Izin Lalu Lintas (Lalin)

Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)

Persetujuan Tekno-Ekonomi

Izin Tata Ruang (ITR) dari Dinas Penataan Ruang

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut menandakan kuat dugaan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gunakan BBM Solar Subsidi untuk Alat Berat

Temuan mengejutkan lainnya adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang. Solar tersebut diduga disuplai oleh warga sipil melalui pembelian eceran dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri atau komersial merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Dampak Serius Bagi Lingkungan dan Warga

Aktivitas tambang ini juga berdampak buruk bagi infrastruktur dan kesehatan masyarakat. Jalan menuju pemukiman warga rusak parah akibat mobilisasi dump truk yang berkapasitas besar, sementara debu yang dihasilkan menyebabkan polusi udara dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Lebih parahnya lagi, sebagian besar pekerja tambang tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa mengenakan wearpack, coverall, safety suit, maupun helm pelindung dan sepatu keselamatan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Potensi Kerugian dan Sanksi Hukum

Kegiatan penambangan liar seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan sejumlah kerugian:

Kerusakan lingkungan: Erosi, rusaknya vegetasi, hilangnya habitat fauna, dan pencemaran tanah serta air.

Masalah kesehatan masyarakat: Polusi udara dan kemungkinan kontaminasi bahan berbahaya dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Kerugian negara: Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti, serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Konflik sosial: Penambangan ilegal berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan pihak pengelola tambang.

Ancaman hukum: Pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, serta pelanggaran lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.

Media Desak Aparat Bertindak

Melihat masifnya aktivitas penambangan ilegal dan dampak yang ditimbulkan, media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, DLHK, ESDM, dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.

Publik berharap aparat tidak tutup mata atas aktivitas ilegal ini, serta memastikan bahwa segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Pemalang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.