Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

1181
×

Penambangan Liar di Pemalang Gunakan Solar Subsidi, Merusak Lingkungan dan Abaikan Regulasi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemalang, Jawa Tengah Aktivitas penambangan liar yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Jalan Sambeng Dukuh Lumpa, Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal. Kegiatan pertambangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini dinilai melanggar aturan hukum dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media pada Selasa (24/6/2025), lokasi tambang menunjukkan aktivitas yang masif. Puluhan unit dump truk dan alat berat terlihat lalu-lalang mengangkut material berupa batu dan padas urug dari dalam area tambang. Meski plang yang terpajang di lokasi menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah pengambilan tambang sirtu (pasir dan batu), kenyataannya yang diambil adalah material jenis padas urug, sebuah indikasi penyimpangan izin teknis.

Diduga Tidak Memiliki Izin Lengkap

Pihak pengelola tambang saat dikonfirmasi tidak dapat menunjukkan dokumen legal resmi terkait kegiatan pertambangan. Di antara dokumen yang seharusnya dimiliki ialah:

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas ESDM

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Izin Lalu Lintas (Lalin)

Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)

Persetujuan Tekno-Ekonomi

Izin Tata Ruang (ITR) dari Dinas Penataan Ruang

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Ketidakhadiran dokumen-dokumen tersebut menandakan kuat dugaan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yang jelas melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gunakan BBM Solar Subsidi untuk Alat Berat

Temuan mengejutkan lainnya adalah penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang. Solar tersebut diduga disuplai oleh warga sipil melalui pembelian eceran dari sejumlah SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri atau komersial merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Dampak Serius Bagi Lingkungan dan Warga

Aktivitas tambang ini juga berdampak buruk bagi infrastruktur dan kesehatan masyarakat. Jalan menuju pemukiman warga rusak parah akibat mobilisasi dump truk yang berkapasitas besar, sementara debu yang dihasilkan menyebabkan polusi udara dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Lebih parahnya lagi, sebagian besar pekerja tambang tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa mengenakan wearpack, coverall, safety suit, maupun helm pelindung dan sepatu keselamatan, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lapangan.

Potensi Kerugian dan Sanksi Hukum

Kegiatan penambangan liar seperti ini tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan sejumlah kerugian:

Kerusakan lingkungan: Erosi, rusaknya vegetasi, hilangnya habitat fauna, dan pencemaran tanah serta air.

Masalah kesehatan masyarakat: Polusi udara dan kemungkinan kontaminasi bahan berbahaya dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Kerugian negara: Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti, serta menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

Konflik sosial: Penambangan ilegal berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan pihak pengelola tambang.

Ancaman hukum: Pelaku bisa dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, serta pelanggaran lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.

Media Desak Aparat Bertindak

Melihat masifnya aktivitas penambangan ilegal dan dampak yang ditimbulkan, media dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, DLHK, ESDM, dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas. Penegakan hukum harus dilakukan demi melindungi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak langsung.

Publik berharap aparat tidak tutup mata atas aktivitas ilegal ini, serta memastikan bahwa segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Pemalang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”