Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

227
×

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang, Pembangunan proyek properti mewah Pearl Of Java (POJ) City di kawasan Semarang Utara menuai kontroversi. Di balik gemerlapnya iklan perumahan mewah, proyek ini diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ekosistem laut di pesisir pantai Semarang Utara dan Semarang Barat.Minggu. (1/6/2025).

Penimbunan massal di daerah pesisir pantai menjadi sorotan utama dalam proyek ini. Kegiatan ini tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi dan banjir rob di wilayah sekitar.

Menurut dokumen yang diperoleh, proyek POJ City melakukan penimbunan tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Dampak dari penimbunan massal ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Banyak nelayan yang melaporkan bahwa hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat kerusakan habitat laut. Selain itu, beberapa wilayah di Semarang Utara dan Semarang Barat juga mengalami banjir rob yang lebih sering dan parah.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.”

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

– Pasal 36 ayat (1): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

Untuk pelanggaran lainnya merujuk kepada adanya manipulasi pembayaran retribusi pajak daerah pada kegiatan produksi yang meliputi air, sampah, dan kebersihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, pasal 176, dan pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 10 Tahun 2021 tentang pajak. Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah jo Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Pembangunan POJ City memang menjanjikan kemewahan dan kenyamanan bagi penghuninya, namun di sisi lain, proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah setempat perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di masa depan lebih ramah lingkungan.

Tim Media desak Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, DPRD Kota Semarang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (PemKot) Semarang, segera menindak lanjuti temuan tim awak media yang seolah tutup mata adanya mega proyek yang hanya menguntungkan pengusaha semata tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem laut dan lingkungan.

Dan kami selaku awak media secepatnya akan meminta klarifikasi terhadap Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM serta mendesak secepatnya mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang selaku petugas pelaksana penegak Perda, agar wibawa dan marwah pemerintah dalam menjalankan amanahnya untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Kota Semarang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dan kami berharap Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti selaku Walikota Semarang bisa cepat ambil tindakan terkait hal ini, karena sudah semestinya menjadi tanggung jawab atas pembangunan wilayah elit khususnya di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.