Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

384
×

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang, Pembangunan proyek properti mewah Pearl Of Java (POJ) City di kawasan Semarang Utara menuai kontroversi. Di balik gemerlapnya iklan perumahan mewah, proyek ini diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ekosistem laut di pesisir pantai Semarang Utara dan Semarang Barat.Minggu. (1/6/2025).

Penimbunan massal di daerah pesisir pantai menjadi sorotan utama dalam proyek ini. Kegiatan ini tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi dan banjir rob di wilayah sekitar.

Menurut dokumen yang diperoleh, proyek POJ City melakukan penimbunan tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Dampak dari penimbunan massal ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Banyak nelayan yang melaporkan bahwa hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat kerusakan habitat laut. Selain itu, beberapa wilayah di Semarang Utara dan Semarang Barat juga mengalami banjir rob yang lebih sering dan parah.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.”

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

– Pasal 36 ayat (1): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

Untuk pelanggaran lainnya merujuk kepada adanya manipulasi pembayaran retribusi pajak daerah pada kegiatan produksi yang meliputi air, sampah, dan kebersihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, pasal 176, dan pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 10 Tahun 2021 tentang pajak. Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah jo Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Pembangunan POJ City memang menjanjikan kemewahan dan kenyamanan bagi penghuninya, namun di sisi lain, proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah setempat perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di masa depan lebih ramah lingkungan.

Tim Media desak Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, DPRD Kota Semarang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (PemKot) Semarang, segera menindak lanjuti temuan tim awak media yang seolah tutup mata adanya mega proyek yang hanya menguntungkan pengusaha semata tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem laut dan lingkungan.

Dan kami selaku awak media secepatnya akan meminta klarifikasi terhadap Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM serta mendesak secepatnya mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang selaku petugas pelaksana penegak Perda, agar wibawa dan marwah pemerintah dalam menjalankan amanahnya untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Kota Semarang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dan kami berharap Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti selaku Walikota Semarang bisa cepat ambil tindakan terkait hal ini, karena sudah semestinya menjadi tanggung jawab atas pembangunan wilayah elit khususnya di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”