Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

465
×

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang, Pembangunan proyek properti mewah Pearl Of Java (POJ) City di kawasan Semarang Utara menuai kontroversi. Di balik gemerlapnya iklan perumahan mewah, proyek ini diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ekosistem laut di pesisir pantai Semarang Utara dan Semarang Barat.Minggu. (1/6/2025).

Penimbunan massal di daerah pesisir pantai menjadi sorotan utama dalam proyek ini. Kegiatan ini tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi dan banjir rob di wilayah sekitar.

Menurut dokumen yang diperoleh, proyek POJ City melakukan penimbunan tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Dampak dari penimbunan massal ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Banyak nelayan yang melaporkan bahwa hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat kerusakan habitat laut. Selain itu, beberapa wilayah di Semarang Utara dan Semarang Barat juga mengalami banjir rob yang lebih sering dan parah.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.”

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

– Pasal 36 ayat (1): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

Untuk pelanggaran lainnya merujuk kepada adanya manipulasi pembayaran retribusi pajak daerah pada kegiatan produksi yang meliputi air, sampah, dan kebersihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, pasal 176, dan pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 10 Tahun 2021 tentang pajak. Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah jo Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Pembangunan POJ City memang menjanjikan kemewahan dan kenyamanan bagi penghuninya, namun di sisi lain, proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah setempat perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di masa depan lebih ramah lingkungan.

Tim Media desak Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, DPRD Kota Semarang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (PemKot) Semarang, segera menindak lanjuti temuan tim awak media yang seolah tutup mata adanya mega proyek yang hanya menguntungkan pengusaha semata tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem laut dan lingkungan.

Dan kami selaku awak media secepatnya akan meminta klarifikasi terhadap Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM serta mendesak secepatnya mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang selaku petugas pelaksana penegak Perda, agar wibawa dan marwah pemerintah dalam menjalankan amanahnya untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Kota Semarang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dan kami berharap Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti selaku Walikota Semarang bisa cepat ambil tindakan terkait hal ini, karena sudah semestinya menjadi tanggung jawab atas pembangunan wilayah elit khususnya di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”