Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

566
×

Pembangunan Resort dan Perkantoran Mewah di Pearl Of Java (POJ), Bencana bagi Ekosistem Laut Semarang

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang, Pembangunan proyek properti mewah Pearl Of Java (POJ) City di kawasan Semarang Utara menuai kontroversi. Di balik gemerlapnya iklan perumahan mewah, proyek ini diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ekosistem laut di pesisir pantai Semarang Utara dan Semarang Barat.Minggu. (1/6/2025).

Penimbunan massal di daerah pesisir pantai menjadi sorotan utama dalam proyek ini. Kegiatan ini tidak hanya merusak habitat laut, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi dan banjir rob di wilayah sekitar.

Menurut dokumen yang diperoleh, proyek POJ City melakukan penimbunan tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a, yang melarang kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.

Dampak dari penimbunan massal ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Banyak nelayan yang melaporkan bahwa hasil tangkapan mereka menurun drastis akibat kerusakan habitat laut. Selain itu, beberapa wilayah di Semarang Utara dan Semarang Barat juga mengalami banjir rob yang lebih sering dan parah.

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 69 ayat (1) huruf a: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.”

– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan:

– Pasal 36 ayat (1): “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.”

Untuk pelanggaran lainnya merujuk kepada adanya manipulasi pembayaran retribusi pajak daerah pada kegiatan produksi yang meliputi air, sampah, dan kebersihan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114, pasal 176, dan pasal 185 huruf b UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 10 Tahun 2021 tentang pajak. Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah jo Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

Pembangunan POJ City memang menjanjikan kemewahan dan kenyamanan bagi penghuninya, namun di sisi lain, proyek ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah setempat perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di masa depan lebih ramah lingkungan.

Tim Media desak Gubernur Jawa Tengah, Walikota Semarang, DPRD Kota Semarang khususnya Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (PemKot) Semarang, segera menindak lanjuti temuan tim awak media yang seolah tutup mata adanya mega proyek yang hanya menguntungkan pengusaha semata tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem laut dan lingkungan.

Dan kami selaku awak media secepatnya akan meminta klarifikasi terhadap Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM serta mendesak secepatnya mengintruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang selaku petugas pelaksana penegak Perda, agar wibawa dan marwah pemerintah dalam menjalankan amanahnya untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat Kota Semarang dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Dan kami berharap Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti selaku Walikota Semarang bisa cepat ambil tindakan terkait hal ini, karena sudah semestinya menjadi tanggung jawab atas pembangunan wilayah elit khususnya di Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”