Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

199
×

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan tertinggi atas hasil pemeriksaan keuangan ini merupakan yang ke-17 kali berturut-turut diterima oleh Pemkab Nagan Raya sejak tahun 2008.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak. CSFA. ERMAP. GRCP. GRCA. CA. kepada Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, pada Jumat (23/5/2025).

Usai acara penyerahan, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya atas predikat WTP yang kembali diraih.

“Capaian ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran Pemkab Nagan Raya, didukung oleh pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di Nagan Raya,” ujar Bupati TRK

Pencapaian ini kata Bupati TRK, diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Nagan Raya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.

“Capaian membanggakan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Pemkab Nagan Raya dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Dalam acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, Sekda Nagan Raya, Ir. H. Ardimartha, sejumlah kepala SKPK Nagan Raya serta pejabat terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.