Scroll untuk baca berita
DaerahKendal

PIK Jungsemi Hasilkan Ratusan Juta, Salurkan CSR Pendidikan Nonformal Rp350 Juta dalam Setahun

410
×

PIK Jungsemi Hasilkan Ratusan Juta, Salurkan CSR Pendidikan Nonformal Rp350 Juta dalam Setahun

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Kendal – Pantai Indah Kemangi (PIK) yang terletak di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terus menunjukkan perkembangan signifikan sebagai destinasi wisata bahari unggulan. Dikelola secara mandiri tanpa dana desa, PIK kini mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui program CSR pendidikan nonformal senilai Rp350 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Kepala Desa Jungsemi, Dasuki, menjelaskan bahwa PIK pada awalnya dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), namun tidak berjalan optimal. “Pada tahun 2018, Pokdarwis sempat mengelola pantai ini tapi hanya bertahan enam bulan. Setelah itu kami ambil alih lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak 2019, dan Alhamdulillah kini berkembang pesat,” ujar Dasuki, Minggu (19/5).

Dasuki menegaskan bahwa pembangunan dan pengelolaan Pantai Indah Kemangi tidak menggunakan anggaran Dana Desa, melainkan sepenuhnya dari dana hibah serta dukungan masyarakat. Pengelolaan pantai melibatkan berbagai elemen seperti BUMDes, karang taruna, dan UMKM lokal. Menariknya, pelaku UMKM tidak dipungut retribusi apa pun, selama mematuhi aturan yang ditetapkan pengelola.

Dengan tiket masuk yang terjangkau, hanya Rp5.000 per orang, pengunjung sudah bisa menikmati beragam fasilitas. Di antaranya pujasera, toilet umum, mushola, joglo, aula pertemuan, dan berbagai wahana bermain seperti playground, banana boat, speed boat, mini trail, hingga perahu tradisional. Parkir kendaraan pun tidak dipungut biaya.

Dasuki, yang mulai menjabat pada Desember 2016, sejak awal memiliki visi untuk menjadikan wilayahnya sebagai desa wisata berbasis bahari. Langkah awalnya dimulai dengan pengajuan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada 2017 yang mengantarkan Desa Jungsemi meraih juara nasional. Kemudian pada 2018, status Desa Wisata resmi diperoleh dari Dinas Pariwisata Kabupaten Kendal.

“Alhamdulillah, berkat kolaborasi banyak pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha, PIK kini menjadi ikon wisata Kecamatan Kangkung dan bahkan Kendal secara umum. Target kami ke depan, PIK bisa menjangkau wisatawan luar provinsi bahkan mancanegara,” ungkapnya.

Salah satu capaian membanggakan adalah keberhasilan PIK menyalurkan dana CSR sebesar Rp350 juta pada tahun 2021 untuk program pendidikan nonformal. Ini menjadi bukti bahwa sektor wisata mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan sosial masyarakat desa.

“Kami ingin masyarakat sekitar bisa sejahtera. Wisata ini bukan hanya tentang hiburan, tapi juga tentang membangun masa depan warga,” tutup Dasuki.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”