Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

566
×

GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi: Korban Tewas, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya, Aceh  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut tuntas dugaan pengabaian hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum di wilayah tersebut, menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan salah satu pekerja meninggal dunia.

Kasus ini mencuat setelah seorang wartawan yang juga merupakan perwakilan keluarga korban, Siwan, mengungkap bahwa koperasi tempat korban bekerja diduga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pekerjanya. Minggu. (18/5/2025).

“Saya sangat menyayangkan bagaimana koperasi yang berbadan hukum bisa mempekerjakan buruh tanpa kontrak kerja tertulis. Jika ini benar, koperasi telah melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Siwan.

Lebih lanjut, Siwan menyoroti adanya pemotongan gaji yang tidak wajar. Dari gaji buruh sebesar Rp700.000 per bulan, sebesar Rp150.000 dipotong untuk pajak dan uang sedekah, tanpa kejelasan dasar hukumnya.

“Jika pekerja bukan anggota koperasi, atas dasar apa dikenakan PPh 2,62% dan sedekah Rp150.000 setiap bulan?” tegasnya.

GMOCT meminta agar Disnaker Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa koperasi wajib bertanggung jawab terhadap pekerjanya, terutama dalam situasi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian.

Tak hanya itu, Siwan juga mengaku menjadi korban pencemaran nama baik oleh pihak koperasi.

“Saya dituduh sebagai wartawan yang tidak memiliki etika dan adab. Tuduhan ini mencemarkan nama baik saya. Padahal saya memiliki bukti bahwa pihak koperasi telah memberi izin untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Siwan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut dan tetap memperjuangkan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Sebelum berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak koperasi tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim hanya menunjukkan satu centang, menandakan pesan belum dibaca. Sementara itu, Disnaker Nagan Raya belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui jalur serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).