Scroll untuk baca berita
DaerahPOLRES PANGANDARAN

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

456
×

TAMBANG ILEGAL MASIH MARAK DI PANGANDARAN, APARAT DAN PEMDA DIMINTA PERKUAT SINERGI PENGAWASAN

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//PANGANDARAN  Aktivitas tambang ilegal jenis galian C masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menjelaskan, sejumlah lokasi tambang ilegal telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Di antaranya berlokasi di Kalipucang, dengan pelaku berinisial AN dan UC.

Sementara itu, untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk tambang batuan atau galian C, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Mujianto, Kamis (15/5/2025).

Meskipun aspek perizinan bukan domain kepolisian, Mujianto menegaskan bahwa Polres tetap menjalankan fungsi penegakan hukum. Pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai langkah preventif, Polres Pangandaran akan terus menjalin sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Daerah. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem dan mencelakakan masyarakat.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan di lapangan. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor 0821-3311-8110.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Ini adalah upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan rasa aman,” tutup Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”