Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS-BIDIK. GARUT

Camat Malangbong Pimpin Rakor KOPDES, Bahas Layanan Kesehatan hingga Penataan Aset Desa

347
×

Camat Malangbong Pimpin Rakor KOPDES, Bahas Layanan Kesehatan hingga Penataan Aset Desa

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//.GARUT,Malangbong   CAMAT .Saripudin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Konsolidasi Perangkat Desa (KOPDES) yang digelar di Aula Kecamatan Malangbong, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Wakil Kepala Desa se-Kecamatan Malangbong, serta Kepala Puskesmas Bunisari.

Dalam arahannya, Camat Saripudin menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyebut, perangkat desa merupakan garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Rakor KOPDES ini juga menjadi wadah untuk membahas berbagai isu strategis, di antaranya:

1. Optimalisasi Pelayanan Pustu

Camat meminta kepala desa memastikan pelayanan dasar di Puskesmas Pembantu (Pustu) berjalan maksimal. Ia juga mendorong peningkatan koordinasi dengan pihak Puskesmas, terutama terkait pengawasan serta ketersediaan tenaga kesehatan di lapangan.

2. Percepatan Realisasi PBB

Dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Camat Saripudin menginstruksikan agar para kepala desa mempercepat penagihan kepada masyarakat. Menurutnya, realisasi PBB berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah dan kelangsungan program pembangunan.

3. Penataan dan Pengelolaan Aset Desa

Saripudin juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset desa, baik berupa barang inventaris maupun tanah carik. Ia menegaskan bahwa aset desa merupakan milik bersama yang harus dijaga, ditata, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Kepala Puskesmas Bunisari dalam rakor ini turut memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan di wilayah masing-masing.

Rakor ditutup dengan doa bersama yang dipimpin tokoh agama setempat. Seluruh peserta berharap, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pelayanan publik yang lebih baik di Kecamatan Malangbong.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.