Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

230
×

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,/Banjarnegara,Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Banjarnegara bernama Dika diduga melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.

Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di kawasan aliran sungai Bamarwaru, Sidarata, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sejumlah warga melaporkan bahwa alat berat kerap beroperasi sejak pagi hingga sore hari, mengeruk material batuan dan pasir dalam jumlah besar. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mempercepat abrasi bantaran dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.

“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada papan informasi proyek ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, saya hawatir nanti jalan desa rusak akibat truk pengangkut tambang yang lalu-lalang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada selasa (29/4/2025).

Berdasarkan penemuan tersebut kami memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerar) Banjarnegara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk memeriksa dan menindak tegas kegiatan tambang yang diduga illegal.

Pasalnya, kegiatan tambang harus memiliki izin resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku tambang illegal tersebut.

Sebagai informasi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 100.000.000.000 (Seratus Miliar).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha bernama Dika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.