Scroll untuk baca berita
HeadlinePOLRES PANGANDARANPOLRITNI

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

505
×

Polres Pangandaran Tertibkan Adu Bagong Ilegal di Cigugur, Panitia Langgar Pasal 302 KUHP

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Pangandaran, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran bersama Kodim 0625/Pangandaran dan unsur pemerintah daerah menertibkan kegiatan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) ilegal yang digelar di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Minggu sore (6/4/2025)

Kegiatan tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari pihak berwenang dan melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Selain itu, acara tersebut juga mendapat penolakan luas dari Polsek setempat, pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan masyarakat

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum. Pihaknya sebelumnya telah memberi peringatan kepada panitia, namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, tindakan tegas pun diambil.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan tidak berizin. Sudah dilarang sejak tahun lalu sebelum saya menjabat, dan penolakan datang dari berbagai unsur masyarakat. Penertiban ini kami lakukan demi menjunjung rasa kemanusiaan dan perlindungan terhadap hewan,” ujar Kapolres.

Untuk mendukung penertiban, aparat gabungan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menyampaikan imbauan, mencegah, dan menegakkan hukum di lokasi. Sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang terluka, turut diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0625/Pangandaran Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P. menyatakan dukungan penuh atas langkah Polres. Meskipun personel TNI tengah fokus dalam Operasi Ketupat Lodaya, penertiban tetap menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

“Penertiban dilakukan secara terkoordinasi, tenang, dan sesuai komando,” tegas Dandim.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa panitia sempat menarik kontribusi berupa tiket dari warga, padahal kegiatan tidak memiliki izin resmi dari kecamatan maupun kepolisian. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi aparat untuk mengambil tindakan hukum.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap profesional dan tidak bergerak secara individu di lapangan. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan arahan perwira pengendali.

Selama penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Meski sempat bersikeras, panitia akhirnya tidak memberikan perlawanan berarti.

Situasi saat penertiban saat adu bagong

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi hukum, serta menjauhi kegiatan yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan etika terhadap hewan.

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 302 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menyakiti atau menyiksa hewan, diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”