Scroll untuk baca berita
AcehPolitik

Gubernur Aceh Pimpin Rapat Koordinasi dengan Forkopimda dan Kepala Daerah se-Aceh

784
×

Gubernur Aceh Pimpin Rapat Koordinasi dengan Forkopimda dan Kepala Daerah se-Aceh

Sebarkan artikel ini

Newsbidik|•Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat koordinasi penting yang digelar Pemerintah Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta para Bupati dan Wali Kota se-Aceh. Rapat yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/3/2025), ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE (Dek Fad), serta para pemimpin daerah, termasuk Bupati Aceh Besar, Muharram Idris

(Syech Muharram).

Dalam pertemuan tersebut, para kepala daerah membahas isu-isu strategis terkait pembangunan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pembangunan demi kesejahteraan rakyat.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kolaborasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting agar kebijakan yang kita buat benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat,” ujar Muzakir Manaf.

Beberapa topik utama yang dibahas dalam rapat ini mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pariwisata dan investasi, serta stabilitas keamanan dan sosial. Wakil Gubernur Aceh, Dek Fad, menyoroti pentingnya pengembangan sektor ekonomi, terutama di bidang pertanian, perikanan, dan industri kreatif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan memastikan program pembangunan berjalan optimal. “Kami di Aceh Besar siap bersinergi dengan pemerintah provinsi dan daerah lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, serta memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya.

Rapat yang berlangsung hampir seharian penuh ini ditutup dengan penyusunan langkah-langkah strategis yang akan diterapkan dalam waktu dekat. Para peserta rapat sepakat untuk terus memperkuat koordinasi demi menciptakan pemerintahan yang efektif dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”