NEWSBIDIK, Nagan Raya – Polemik terkait pemberitaan sebuah media online mengenai aktivitas Galian C di kawasan Suak Palembang kembali mencuat dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dalam pemberitaan tersebut, pengelola galian dituding tidak memiliki izin resmi (IUP) serta menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dengan narasi adanya dugaan setoran. Pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Mukhtarudin selaku pihak yang berada di lokasi galian.
Baca Juga:
Mukhtarudin menegaskan, seluruh tuduhan yang menyebut Galian C beroperasi tanpa izin maupun adanya setoran kepada APH adalah fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Nagan Raya, segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas pemberitaan tersebut untuk menghindari pembentukan opini publik yang menyesatkan.
Menurutnya, Galian C tersebut sejak dulu telah memiliki IUP resmi. Bahkan, seluruh dokumen administrasi dapat dibuktikan melalui instansi terkait. “Jika ada pihak yang ingin mencari-cari kesalahan, silakan meminta data langsung ke Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya. Di sana terdaftar mana saja Galian C yang punya izin maupun yang tidak,” ujarnya pada Selasa (7/4/26).
Ia menambahkan bahwa saat ini proses perpanjangan izin sedang berjalan dan telah ditinjau langsung oleh dinas teknis ke lokasi. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi operasional di lapangan. “Dinas terkait sudah turun ke lokasi untuk verifikasi. Proses perpanjangan sedang berlangsung dan semua dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca Juga:
BNPB Segera Bangun 609 Huntara untuk Pengungsi Beutong Ateuh Banggalang
Saat ini aktivitas galian diketahui belum berjalan, karena pihak pengelola hanya fokus membuat akses jalan menuju lokasi penambangan yang berada di tepi sungai. Tidak ada kegiatan penggalian maupun pengangkutan material selama proses administrasi berlangsung.
Pihak Galian C menilai tuduhan dalam pemberitaan sebelumnya mengandung unsur sabotase dan berpotensi merusak nama baik, baik terhadap pengelola galian maupun institusi penegak hukum. Narasi yang menyebut adanya setoran kepada APH dianggap sebagai upaya sistematis untuk menggiring opini negatif dan mencederai integritas aparat.
“Bukti dan setoran itu harus dibuktikan dengan fakta serta data, bukan sekadar menulis tuduhan. Tuduhan seperti ini bukan hanya merusak nama baik perusahaan, tetapi juga menyudutkan aparat yang seolah-olah menerima setoran. Ini sudah masuk ranah hukum dan tidak bisa dibiarkan,” ungkap Mukhtarudin.
Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengklarifikasi situasi sekaligus menindak pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar. “Kami meminta APH Polres Nagan Raya bertindak. Pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung fitnah ini harus diusut tuntas agar tidak menyesatkan publik,” katanya.
Baca Juga:
PWI Aceh Soal Pemanggilan Wartawan oleh Polda: Utamakan Mekanisme Dewan Pers, Tak Perlu Dipanggil
Mukhtarudin menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap proses hukum dan siap membuktikan legalitas aktivitas Galian C tersebut. Ia mengimbau media untuk menjalankan fungsi jurnalistik dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi data, serta menghindari penyebaran informasi tanpa dasar yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Jangan sampai opini liar merugikan pihak yang sebenarnya taat aturan. Kami siap membuktikan semua dokumen izin dan proses perpanjangan yang sedang berjalan,” pungkasnya.





















