Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
NEWS-BIDIK NAGANRAYAPolitik

Bupati Nagan Raya Lantik 326 Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032

5147
×

Bupati Nagan Raya Lantik 326 Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Suka Makmue – Bupati TR. Keumangan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 326 anggota Tuha Peut Gampong periode 2026–2032. Pelantikan tersebut merupakan hasil Pemilihan Tuha Peut Tahun 2026 yang berasal dari tiga kecamatan, yakni Seunagan Timur, Beutong Ateuh Banggalang, dan Tadu Raya. Prosesi berlangsung di halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga:

Polres Nagan Raya Raih Dua Penghargaan di Rapim Polda Aceh 2026

Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Raja Sayang, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Zulkifli, para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), camat, Ketua Forum Imum Mukim, serta Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Nagan Raya.

Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 400.10.2/05/Kpts/2026 tentang Pengangkatan Tuha Peut Gampong Periode 2026–2032 dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun 2026.

Baca Juga:

Diduga Illegal Logging di Hutan Ujong Lamie Nagan Raya Kebal Hukum, APH dan KPH Aceh Diminta Bertindak Tegas

Adapun jumlah anggota yang dilantik sebanyak 326 orang, dengan rincian Kecamatan Seunagan Timur sebanyak 178 orang, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang 20 orang, dan Kecamatan Tadu Raya 128 orang.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa jabatan Tuha Peut merupakan amanah besar dari masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia mengingatkan para anggota yang baru dilantik agar menjaga kepercayaan publik dan bekerja secara profesional.

Menurutnya, Tuha Peut memiliki peran strategis sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat gampong sekaligus mitra keuchik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan Tuha Peut diharapkan mampu memperkuat sistem checks and balances di tingkat desa.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya

TRK juga menekankan pentingnya kemampuan menyerap aspirasi warga dan menyalurkannya melalui forum musyawarah secara santun dan konstruktif. Ia berharap setiap persoalan yang muncul di gampong dapat diselesaikan melalui dialog dan kebersamaan.

Selain itu, Bupati mendorong sinergi antara Tuha Peut dan keuchik dalam mendukung pembangunan serta pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di tengah masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid, ia optimistis tata kelola pemerintahan gampong akan semakin tertib dan berdampak positif bagi kesejahteraan warga.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Bupati TRK menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan Tuha Peut dari masing-masing kecamatan.

Baca Juga:

Musda 2026 Kukuhkan Kepengurusan Baru, Energi Segar untuk Masa Depan Politik Aceh Barat

Tuha Peut Gampong sendiri merupakan unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan. Lembaga ini bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati Qanun Gampong, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Jawa Barat

“Reses ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kewajiban kami untuk turun langsung mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Silakan sampaikan usulan yang benar-benar berdampak bagi kepentingan umum, dan akan kami kawal sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Jawa Barat,” ujar H. Akhmad Marjuki dalam kegiatan reses di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/2/2026).

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Aceh

“Tim terpadu Pemkab Nagan Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kebun sawit warga oleh PT Ensem Lestari Jaya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pemerintah daerah menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran lingkungan, perizinan, dan ketenagakerjaan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.”