Scroll untuk baca berita
NAGANRAYANasionalPolitik

Bupati TRK Serahkan SK Pengangkatan 2.150 PPPK Paruh Waktu

1820
×

Bupati TRK Serahkan SK Pengangkatan 2.150 PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, didampingi Wakil Bupati Raja Sayang, secara resmi menyerahkan secara simbolis Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Penyerahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat, (6/2/ 2026).

Dalam arahannya, Bupati TRK menyampaikan bahwa penyerahan Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan ini seiring dengan telah selesainya proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta telah diterbitkannya SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati TRK.

Bupati TRK menambahkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK Pengangkatan sebanyak 2.150 orang, dengan rincian tenaga guru sebanyak 406 orang, tenaga kesehatan 584 orang, dan tenaga teknis 1.160 orang.

Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut menjadi momen yang membahagiakan, terutama bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Bagi sebagian saudara-saudari yang telah mengabdi dalam waktu yang lama, hari ini menjadi puncak dari proses pengabdian tersebut,” sebutnya.

Bupati TRK berharap amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

“Kita memiliki keinginan bersama agar Kabupaten Nagan Raya menjadi daerah yang lebih baik, lebih sejahtera, dan semakin makmur. Oleh karena itu, dukungan serta kerja keras seluruh jajaran sangat dibutuhkan guna mendorong percepatan pembangunan ke depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelayanan publik yang dilakukan dengan hati dan keikhlasan, khususnya di sektor kesehatan.

“Terutama kepada seluruh tenaga kesehatan, saya berharap agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Melayani masyarakat yang membutuhkan pengobatan merupakan tugas yang sangat mulia,” pintanya.

Sementara itu, kepada tenaga teknis, Bupati TRK menegaskan peran strategis mereka sebagai penggerak dan pendukung birokrasi pemerintahan.

“Saya berharap jam kerja dimanfaatkan secara optimal untuk bekerja. Di luar jam dinas, silakan mencari tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada delapan orang perwakilan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Salmiati, Tenaga Guru SD Negeri 1 Laot Tadu – Dinas Pendidikan.

Neneng Ratna Dewi, Tenaga Guru SD Negeri Blang Ara – Dinas Pendidikan.

Cut Mala Intan, Tenaga Kesehatan – UPTD Puskesmas Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur.

Dian Novika, Tenaga Teknis – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah.

Firdaus, Tenaga Teknis – Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kecamatan Beutong.

Anzib Agustian Syahputra, Tenaga Teknis – Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Bagdat, Tenaga Teknis – Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan.

Bukhari, Tenaga Teknis – Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”