NEWS BIDIK | Nagan Raya — Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Nagan Raya diminta turun tangan mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah setempat. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri mengeluhkan pencemaran air dan udara akibat pembuangan limbah yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ibnu, salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi PKS, mengungkapkan bahwa limbah cair diduga dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu. Akibatnya, aliran sungai yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga tercemar, menimbulkan bau tak sedap, gangguan kesehatan, hingga kematian ikan.
“Air sungai berubah warna dan berbau menyengat. Banyak warga mengalami gatal-gatal setelah beraktivitas di sungai, bahkan sering ditemukan ikan mati saat limbah dibuang,” ujar Ibnu kepada News Bidik, Kamis (15/01/2026).
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menggantungkan mata pencaharian dari sungai. Mereka mengaku kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.
Hasil pantauan Tim Investigasi LIPSUS Provinsi Aceh bersama sejumlah LSM lingkungan di lokasi PKS Kabupaten Nagan Raya memperkuat laporan masyarakat. Tim menemukan indikasi pengelolaan limbah yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu air limbah industri kelapa sawit.
“Kami melihat langsung kondisi kolam limbah dan aliran air di sekitar lokasi. Temuan di lapangan sejalan dengan pengaduan warga,” kata salah satu anggota tim investigasi.
Secara hukum, pengelolaan limbah industri kelapa sawit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PKS memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dalam pengelolaan limbah cair (POME) maupun limbah padat, serta mematuhi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Selain itu, regulasi juga menegaskan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Masyarakat berharap APH Kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pasalnya, berbagai laporan telah disampaikan kepada dinas terkait, namun dinilai belum membuahkan tindakan tegas.
“Kami berharap hukum ditegakkan. Jangan sampai ada kesan perusahaan kebal hukum atau dilindungi oleh oknum tertentu,” tegas Ibnu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.






















