Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
Hukum & KriminalJawa TengahPekalongan

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

2828
×

Warga Pekalongan Resah, Warung Aceh Diduga Bebas Jual Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Pekalongan .Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai Warung Aceh di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan menuai keresahan warga. Warung-warung tersebut diduga bebas menjual obat-obatan keras daftar G seperti tramadol, eximer, yarindo, dan trihexyphenidyl secara terang-terangan, mulai siang hari hingga larut malam.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa khawatir terhadap dampak peredaran obat keras ilegal tersebut, khususnya bagi kalangan remaja dan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan penelusuran ke beberapa titik di wilayah Pekalongan dan menemukan dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung yang tampak berkedok sebagai penjual sembako itu diduga menjual obat-obatan keras daftar G secara ilegal. Selain itu, indikasi serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para orang tua. Pasalnya, sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diduga dengan mudah membeli obat-obatan keras tersebut, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Senen, (22/12/25)

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk disebutkan nama dua orang yang diduga merupakan anggota TNI aktif, berinisial E dan B, yang disebut-sebut membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.

Atas temuan tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pekalongan. Secara hukum, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tim redaksi berharap Polres Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Jawa Tengah, serta Pomdam/Denpom Jawa Tengah segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Tinggalkan Balasan

ACEH BARAT DAYA

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida (NaCN) dan merkuri dalam tambang emas rakyat di Aceh Barat Daya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Tim Liputan Khusus Aceh, Minggu (25/01/2026).

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).