Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehPeristiwa

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

4161
×

Diduga Ada Kriminalisasi, Warga Cot Rambong Nagan Raya Minta Kapolri Turun Tangan Usut Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, ACEH – Dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memicu kegelisahan masyarakat setempat. Mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Aceh, serta Propam Mabes Polri segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.Sabtu , (04/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum “Pro Justitia” Nomor: B/84.a/IX/RES.1.24./2025/Dittipidum tentang penetapan tersangka atas nama Raja Sabi dan Herman Suari, dua warga Desa Cot Rambong. Penetapan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/344/X/2023/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 10 Oktober 2023 dengan pelapor Cut Nina Rostina.

Kedua warga tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta membuat surat palsu, sebagaimana disangkakan oleh pelapor. Namun masyarakat mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena dokumen asli yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diperlihatkan kepada para terlapor maupun masyarakat desa setempat.

Bukti Diduga Tidak Sinkron dengan Fakta

Tim Liputan Media Khusus Aceh yang mengikuti perkembangan kasus di Pengadilan Negeri Suka makmue, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara bukti laporan pelapor dan keterangan saksi dengan kondisi fakta lapangan.

Warga Desa Cot Rambong menilai proses penyidikan terkesan tidak objektif dan sarat dugaan keberpihakan. Mereka menduga ada oknum penyidik yang bekerja sama dengan pihak pelapor, sehingga masyarakat kecil menjadi korban.

Warga: “Kami Taati Hukum, Tapi Hukum Jangan Dipermainkan”

Masyarakat Desa Cot Rambong yang sebagian besar adalah petani menyatakan mereka tidak anti hukum, namun tidak terima jika penegakan hukum justru dipakai untuk menekan dan mengkriminalisasi rakyat kecil.

Kami percaya kepada institusi POLRI, tapi jika ada oknum yang bermain, harus ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi tumbal karena permainan segelintir orang,” ujar perwakilan warga.

Harapan Kepada Kapolri

Demi tegaknya keadilan, masyarakat mendesak:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

Kapolda Aceh, dan

Propam Mabes Polri

untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

Warga berharap institusi Polri tidak membiarkan hukum dijalankan secara tebang pilih, serta menindak aparat yang terbukti bermain dalam perkara sehingga kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga,

(Bersambung – Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini)

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”