NEWS BIDIK, ACEH – Dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, memicu kegelisahan masyarakat setempat. Mereka berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Aceh, serta Propam Mabes Polri segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.Sabtu , (04/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah terbitnya surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum “Pro Justitia” Nomor: B/84.a/IX/RES.1.24./2025/Dittipidum tentang penetapan tersangka atas nama Raja Sabi dan Herman Suari, dua warga Desa Cot Rambong. Penetapan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/344/X/2023/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 10 Oktober 2023 dengan pelapor Cut Nina Rostina.
Kedua warga tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat atau turut serta membuat surat palsu, sebagaimana disangkakan oleh pelapor. Namun masyarakat mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena dokumen asli yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diperlihatkan kepada para terlapor maupun masyarakat desa setempat.
Bukti Diduga Tidak Sinkron dengan Fakta
Tim Liputan Media Khusus Aceh yang mengikuti perkembangan kasus di Pengadilan Negeri Suka makmue, Kabupaten Nagan Raya, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara bukti laporan pelapor dan keterangan saksi dengan kondisi fakta lapangan.
Warga Desa Cot Rambong menilai proses penyidikan terkesan tidak objektif dan sarat dugaan keberpihakan. Mereka menduga ada oknum penyidik yang bekerja sama dengan pihak pelapor, sehingga masyarakat kecil menjadi korban.
Warga: “Kami Taati Hukum, Tapi Hukum Jangan Dipermainkan”
Masyarakat Desa Cot Rambong yang sebagian besar adalah petani menyatakan mereka tidak anti hukum, namun tidak terima jika penegakan hukum justru dipakai untuk menekan dan mengkriminalisasi rakyat kecil.
“Kami percaya kepada institusi POLRI, tapi jika ada oknum yang bermain, harus ditindak. Jangan biarkan masyarakat jadi tumbal karena permainan segelintir orang,” ujar perwakilan warga.
Harapan Kepada Kapolri
Demi tegaknya keadilan, masyarakat mendesak:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
Kapolda Aceh, dan
Propam Mabes Polri
untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.
Warga berharap institusi Polri tidak membiarkan hukum dijalankan secara tebang pilih, serta menindak aparat yang terbukti bermain dalam perkara sehingga kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga,
(Bersambung – Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini)