Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwa

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

2966
×

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, kini resmi masuk ranah hukum. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025).

Pelaporan ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga Ketua Umum Feradi WPI serta pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. Donny menegaskan, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

 “Kami tidak ingin kasus ini menjadi polemik tanpa arah. Langkah hukum ini diambil agar semua pihak mendapat keadilan,” ujar Donny Andretti kepada wartawan.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat Miftah bersama sejumlah rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, terlapor disebut melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam.

Tidak hanya itu, Ibo juga dikabarkan sempat marah di sebuah masjid karena merasa terganggu oleh suara azan, bahkan menendang meja pelanggan di tempat usahanya.

“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, Ibo sempat mendatangi kami di parkiran. Bukannya meminta maaf, ia justru meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah.

Merasa tersinggung dan ingin menghindari fitnah, Miftah kemudian menempuh jalur hukum. Ia menyerahkan bukti berupa video dan rekaman suara dalam bentuk flashdisk kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat laporannya.

Donny Andretti menambahkan, laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, tetapi langkah hukum serius agar penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama dapat berjalan konsisten.

“Kami berharap penyidik dapat memproses perkara ini secara profesional dan adil. Isu sensitif seperti ini harus ditangani hati-hati agar tidak memicu perpecahan di masyarakat,” tegasnya.

Donny yang juga Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) menilai, penting bagi semua pihak menjaga suasana kondusif sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.

Sementara itu, beredar informasi bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini tidak dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media lokal. Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan serta menghasilkan putusan yang adil dan menenangkan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.