Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Proyek Drainase Senilai Rp 11,7 Miliar di Dempel Semarang Tak Pasang Papan Informasi, Diduga Pasang UDitch Tanpa Lantai Kerja

1920
×

Proyek Drainase Senilai Rp 11,7 Miliar di Dempel Semarang Tak Pasang Papan Informasi, Diduga Pasang UDitch Tanpa Lantai Kerja

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, SEMARANG– Proyek Peningkatan Saluran Drainase Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan senilai Rp 11,7 miliar, yang dibiayai dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 tanpa papan informasi dan diduga pemasangan UDitch tanpa menggunakan lantai kerja, Selasa (30/9).

Padahal nilai proyek yang dikerjakan oleh CV. AL A’LA tersebut, berdasarkan data LPSE Kota Semarang tertulis secara rinci, pagu anggarannya sebesar Rp11.783.875.000 dan HPS nominalnya sebesar Rp11.487.535.000.

Namun nilai kontrak yang terkoreksi dan disepakati hanya sebesar Rp8.386.376.521,51, sehingga muncul selisih anggaran sebesar Rp3,39 miliar dari pagu anggaran yang ditetapkan atau jika dilihat secara prosentase, ada selisih lebih kurang sebesar hampir 30 persen.

Selisih anggaran yang besar tersebut, seharusnya menjadi perhatian serius, namun malah muncul beberapa dugaan, bahwa pelaksanaan di lapangan tidak memenuhi standar teknis.

Salah satu warga Dempel, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, saat ditanya tentang proses pemasangan UDitch mengaku tidak paham.

Wah ga tahu mas. Itu pekerjaan pemerintah. Kita warga cuma berharap, pekerjaan itu bisa mengatasi banjir dan genangan air yang meluap,” kata Pak Jo, salah satu warga yang kebetulan berada di depan warung sebelah bengkel motor, saat pemasangan UDitch di kawasan RW 7 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Selasa sore (30/9), pukul 16.01 WIB.

Dari pantauan di lapangan sore itu, terlihat UDitch langsung dipasang oleh Pekerja di gorong-gorong, yang ada genangan air dalam setinggi paha orang dewasa, tanpa adanya lantai kerja (lantai dasar beton), sebagaimana standar teknis pekerjaan saluran drainase dan hanya diberi beberapa batu sebagai tatakan, di bawah UDitch, di genangan air yang sama.

Padahal, hal itu sangat berpotensi mengganggu kestabilan pondasi dan mengganggu kualitas konstruksi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, praktik seperti itu sangat bertentangan dengan spesifikasi teknis konstruksi saluran, karena lantai kerja berfungsi sebagai alas kokoh dan perata beban, agar saluran tidak mengalami penurunan atau kerusakan dini.

Dengan adanya indikasi seperti itu, jelas melanggar ketentuan spesifikasi umum pekerjaan drainase, yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Sedangkan ketiadaan papan informasi proyek melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Karena masyarakat juga perlu tahu, terkait pekerjaan pemerintah dengan nilai proyek miliaran rupiah, namun di pekerjaan itu kok tidak dipasang papan informasi proyek ? Ada apakah dengan proyek itu?

Dengan adanya kejadian tersebut, tim redaksi akan meminta klarifikasi secara resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang maupun CV. AL A’LA, untuk mendorong audit teknis oleh Inspektorat Kota Semarang, agar proyek ini benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”