NEWS BIDIK, Jepara – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini kasus mencoreng nama SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) 48.594.01 di Jalan Raya Pecangaan–Kedung, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Minggu (7/9/25).
SPDN yang sejatinya dibangun untuk menopang kebutuhan bahan bakar nelayan justru diduga telah dikuasai mafia solar. Dari pantauan lapangan, puluhan pelangsir dengan kendaraan roda tiga jenis Tossa mengangkut ratusan jerigen untuk menguras pasokan solar bersubsidi.
Informasi yang dihimpun, aksi ini dikendalikan oleh sejumlah pengurus utama yang disebut-sebut bernama Layim, Udi Belong, Said, dan Alim. Mereka diduga memanfaatkan ribuan surat keterangan nelayan untuk meloloskan pembelian hingga 15 liter per hari per orang, meski bukan nelayan sesungguhnya.
baca juga
Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”
Lebih parah lagi, modus serupa juga terjadi di berbagai SPBU wilayah Jepara. Banyak SPBU hanya buka beberapa jam lantaran stok solar habis disedot truk siluman para pelangsir. Para pelaku diduga menggunakan lebih dari satu barcode untuk setiap kendaraan sehingga bisa mengakali sistem kuota resmi.
Padahal, aturan resmi Pertamina jelas membatasi pembelian biosolar harian, yakni:
Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter
Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter
Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter
Namun aturan ini mandul karena adanya kongkalikong dengan operator maupun mandor SPBU.
Investigasi di lapangan juga mengungkap solar subsidi itu dijual kembali oleh pelangsir dengan harga lebih mahal, yakni Rp1.000–Rp1.500 per liter di atas harga resmi. Selanjutnya, pasokan liar tersebut mengalir ke penampung ilegal untuk dipasarkan kepada perusahaan tambang ilegal maupun pengelola nelayan besar di Jepara dengan harga setara BBM nonsubsidi.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Praktik kotor ini membuat mafia meraup untung besar, sementara nelayan kecil justru gigit jari karena tak kebagian solar subsidi yang menjadi haknya.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Kedung, Polres Jepara, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat.
baca juga
Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas
SPDN sejatinya dibangun untuk menjamin ketersediaan solar subsidi bagi nelayan agar produktivitas mereka terjaga. Jika mafia solar dibiarkan terus bermain, bukan hanya masyarakat kecil yang dirugikan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di Jepara dan sekitarnya.





















