Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahJEPARA

Mafia Solar Kuasai SPDN Jepara, Nelayan Menjerit Tak Kebagian BBM Subsidi

456
×

Mafia Solar Kuasai SPDN Jepara, Nelayan Menjerit Tak Kebagian BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ratusan jerigen solar memenuhi area SPDN 48.594.01 di Kedung Jepara, Minggu (7/9/25). Nelayan mengaku tak kebagian BBM bersubsidi akibat ulah mafia solar. (Dok.newsbidik.com/Tim.Lipsus.RED,)

NEWS BIDIK, Jepara – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini kasus mencoreng nama SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) 48.594.01 di Jalan Raya Pecangaan–Kedung, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Minggu (7/9/25).

baca juga

SPDN yang sejatinya dibangun untuk menopang kebutuhan bahan bakar nelayan justru diduga telah dikuasai mafia solar. Dari pantauan lapangan, puluhan pelangsir dengan kendaraan roda tiga jenis Tossa mengangkut ratusan jerigen untuk menguras pasokan solar bersubsidi.

baca juga

Informasi yang dihimpun, aksi ini dikendalikan oleh sejumlah pengurus utama yang disebut-sebut bernama Layim, Udi Belong, Said, dan Alim. Mereka diduga memanfaatkan ribuan surat keterangan nelayan untuk meloloskan pembelian hingga 15 liter per hari per orang, meski bukan nelayan sesungguhnya.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Lebih parah lagi, modus serupa juga terjadi di berbagai SPBU wilayah Jepara. Banyak SPBU hanya buka beberapa jam lantaran stok solar habis disedot truk siluman para pelangsir. Para pelaku diduga menggunakan lebih dari satu barcode untuk setiap kendaraan sehingga bisa mengakali sistem kuota resmi.

Padahal, aturan resmi Pertamina jelas membatasi pembelian biosolar harian, yakni:

Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter

Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter

Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter

Namun aturan ini mandul karena adanya kongkalikong dengan operator maupun mandor SPBU.

Investigasi di lapangan juga mengungkap solar subsidi itu dijual kembali oleh pelangsir dengan harga lebih mahal, yakni Rp1.000–Rp1.500 per liter di atas harga resmi. Selanjutnya, pasokan liar tersebut mengalir ke penampung ilegal untuk dipasarkan kepada perusahaan tambang ilegal maupun pengelola nelayan besar di Jepara dengan harga setara BBM nonsubsidi.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Praktik kotor ini membuat mafia meraup untung besar, sementara nelayan kecil justru gigit jari karena tak kebagian solar subsidi yang menjadi haknya.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Kedung, Polres Jepara, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat.

baca juga

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

SPDN sejatinya dibangun untuk menjamin ketersediaan solar subsidi bagi nelayan agar produktivitas mereka terjaga. Jika mafia solar dibiarkan terus bermain, bukan hanya masyarakat kecil yang dirugikan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di Jepara dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”