Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalSUMSEL

Diduga Penuh Kejanggalan, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Uswatun Hasanah Tuai Sorotan

303
×

Diduga Penuh Kejanggalan, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Uswatun Hasanah Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Musi Rawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Uswatun Hasanah di ruang Reskrim Polres Mura, Senin (22/9/2025).

Dalam proses rekonstruksi, lebih dari sembilan adegan diperagakan guna mengungkap tabir kebenaran kasus yang terjadi pada 8 Juli 2024 lalu, sesuai laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL.

Beberapa adegan diperankan oleh terlapor Nuryani dan YN (masih di bawah umur). Namun, berbeda halnya dengan terlapor Fajar Gunawan yang menolak memperagakan adegan sehingga perannya digantikan oleh orang lain.

Korban Uswatun Hasanah mengaku kecewa lantaran menemukan banyak dugaan kejanggalan dalam proses rekonstruksi.

Hari ini saya merasa sangat kecewa. Rekonstruksi yang digelar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya dan suami sudah lelah karena kasus ini sudah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Bahkan, setelah berita dugaan pengeroyokan dan penganiayaan viral di media sosial, baru ditetapkan satu orang pelaku yakni YN, sementara dua pelaku lainnya hingga kini belum jelas status hukumnya,” ungkap Uswatun dengan nada kecewa.

Suaminya, Arif, turut mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Kami hanya meminta keadilan. Kasus yang dialami istri saya ini harus diusut tuntas dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., menuturkan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi sudah dilakukan dan hasilnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

“Serangkaian rekonstruksi sudah kami lakukan. Hasilnya nanti akan kami serahkan ke kejaksaan agar dapat segera diproses P-21,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, apabila ada saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 1,4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”