Scroll untuk baca berita
JakartaNasionalPeristiwa

9 Korban Jiwa Tercatat dalam Gelombang Aksi Protes DPR RI, Ratusan Luka dan Ribuan Diamankan

2218
×

9 Korban Jiwa Tercatat dalam Gelombang Aksi Protes DPR RI, Ratusan Luka dan Ribuan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi suasana aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah di Indonesia. Sebanyak sembilan orang tewas, ratusan luka, dan ribuan diamankan aparat dalam rangkaian aksi 25–31 Agustus 2025.Selasa, (1/9/2025) Dok. poto newsbidik.com/gambar ilustrator

NEWS BIDIK, JAKARTA – Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung sejak Senin (25/8) hingga Minggu (31/8) di berbagai wilayah Indonesia berujung tragis. Sedikitnya sembilan orang dilaporkan meninggal dunia, ratusan mengalami luka-luka, dan lebih dari 3.000 orang diamankan aparat kepolisian.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Berdasarkan data resmi, 15 Polda di seluruh Indonesia telah mengamankan 3.195 orang. Dari jumlah tersebut, 387 orang dipulangkan, 2.753 orang masih menjalani pemeriksaan, dan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan.

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

Deretan Korban Jiwa

Berikut identitas sembilan korban yang meninggal dunia dalam rangkaian aksi tersebut:

1. Rheza Sendy Pratama – Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, meninggal usai bentrok di depan Mapolda DIY pada Minggu (31/8). Ia sempat dirawat di RSUP Dr. Sardjito namun tidak tertolong. Keluarga menemukan luka-luka mencurigakan di tubuh korban.

2. Affan Kurniawan – Pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8), ketika hendak mengantar pesanan.

3. Muhammad Akbar Basri (Abay) – Staf Humas DPRD Makassar, ditemukan tewas terbakar saat Gedung DPRD Makassar dilalap api, Jumat malam (29/8).

4. Saiful Akbar – Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, meninggal setelah melompat dari lantai 4 Gedung DPRD Makassar untuk menyelamatkan diri dari kebakaran pada Jumat (29/8).

5. Andika Lutfi Falah – Pelajar SMKN 14 Tangerang, meninggal akibat benturan benda tumpul di kepala usai kericuhan di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

6. Rusdamiansyah (Dandi) – Pengemudi ojek daring, 25 tahun, tewas setelah dikeroyok di depan Kampus UMI Makassar pada Jumat (29/8) karena dituduh intel. Ia mengalami retak tengkorak dan pendarahan otak.

7. Iko Juliant Junior – Mahasiswa FH Universitas Negeri Semarang, meninggal akibat kerusakan limpa dan pendarahan setelah berupaya menjemput temannya yang ditahan pada Minggu (31/8).

8. Sarina Wati – Staf pendamping anggota DPRD Makassar, tewas terbakar saat terjebak di ruang humas Gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8).

9. Sumari – Tukang becak, 60 tahun, meninggal di Surakarta, Jumat (29/8), setelah diduga mengalami serangan jantung akibat paparan gas air mata.

Latar Belakang Aksi

Rangkaian protes ini dipicu oleh sejumlah isu yang menyulut kemarahan publik, di antaranya kematian tragis Affan Kurniawan, polemik kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, serta dugaan penjarahan rumah dinas pejabat.

baca juga

Sri Sultan Minta Sekolah dan Kampus di DIY Bijak Sikapi Unjuk Rasa

Gelombang demonstrasi tersebut memicu rencana aksi lanjutan bertajuk “Indonesia (C)emas Jilid II” yang digagas BEM Seluruh Indonesia pada Selasa (2/9). Di sisi lain, komunitas pengemudi ojek online akan menggelar Aksi Damai “Tebar Sejuta Mawar Kebaikan #KalianBukanMusuhKami” di kawasan Monas melalui konvoi dan doa bersama sebagai seruan perdamaian.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Akan Didengar dan Ditindaklanjuti

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.