Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

2907
×

Tambang Ilegal di Belik Pemalang Diduga Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Izin Resmi

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Pemalang – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di jalur Pemalang–Purbalingga ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu dan padas urug dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari. Rabu, (13/8/3025).

Seorang pekerja tambang menyebut, koordinator lapangan berinisial Kodim, sedangkan pemilik lahan bernama Irfan. “Pengurus atau koordinatornya Pak Kodim, dan pemilik lahan ini namanya Pak Irfan,” ujarnya.

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dampak Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

Landasan Hukum

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra