Scroll untuk baca berita
AcehHukum & KriminalNasional

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

2154
×

Ridwanto Dibacok Saat Dampingi Warga, Publik Desak Polisi Usut Premanisme PT SPS2

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK,Nagan Raya, Aceh -Insiden kekerasan terhadap pers kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Ketua DPD Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) Aceh, Ridwanto, menjadi korban pembacokan saat tengah melakukan investigasi sengketa lahan masyarakat di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur,Senen (18/8/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi saat Ridwanto bersama masyarakat tengah menelusuri dugaan penyerobotan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan PT Surya Panen Subur 2 (SPS2). Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang diduga kuat preman bayaran perusahaan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian dada.

Korban segera dilarikan ke RS Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk mendapat perawatan medis intensif. Pihak keluarga dan rekan korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi bentuk nyata upaya pembungkaman suara rakyat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka,” tegas Asep Riana, Wakil Ketua Umum GMOCT.

Menurut sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Desa Babah Lueng, aksi kekerasan ini bukan kali pertama terjadi di sekitar wilayah konflik lahan milik PT SPS2. Mereka menduga serangan ini dilakukan secara terencana dan sistematis untuk menghalangi upaya advokasi rakyat dan peliputan pers.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku dan otak intelektual di balik aksi keji ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.

⚖️ Unsur Hukum dan Pelanggaran yang Terjadi

Serangan terhadap Ridwanto bukan hanya pelanggaran pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.

1. Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Pasal 351 ayat (2) KUHP

“Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

2. Upaya Pembungkaman Pers

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

3. Dugaan Pelanggaran HAM

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur dan melibatkan institusi atau perusahaan, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berekspresi, sebagaimana dijamin dalam:

Pasal 28E UUD 1945

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)

🧭 Desakan Masyarakat dan Komitmen Advokasi

Gerakan Masyarakat Obor Cet Langet (GMOCT) menyatakan tidak gentar dan akan terus mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah dan keadilan sosial. Serangan ini justru memperkuat solidaritas publik terhadap korban dan perjuangan masyarakat adat dan petani di Aceh.

“Kami akan terus berada di garis depan. Kekerasan ini takkan membungkam kami,” ujar Asep Riana.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan premanisme dan kriminalisasi terhadap pejuang hak agraria dan jurnalis di tanah air. Aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak korporasi sebagai aktor intelektual.

Kebebasan pers dan perjuangan rakyat bukan untuk dibungkam, melainkan dilindungi oleh hukum dan negara.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.