Scroll untuk baca berita
Jawa TengahNEWSBIDIK-CILACAPPeristiwa

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Bengkok di Segaralangu untuk Galian C Ilegal Demi Proyek Kosmetik

941
×

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Bengkok di Segaralangu untuk Galian C Ilegal Demi Proyek Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Aktivitas penggalian tanah yang diduga ilegal di lahan bengkok milik Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Rabu (20/8/2025). Tanah hasil galian dikabarkan dijual dan digunakan untuk penimbunan pembangunan gudang pabrik kosmetik. Dok. Foto: newsbidik.com/tim lipsus newsbidik.com/red

NEWS BIDIK, CILACAP – Dugaan penyalahgunaan tanah bengkok milik Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menguat menyusul aktivitas penggalian tanah secara besar-besaran yang dilakukan untuk kepentingan pengembangan pabrik kosmetik. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten maupun Provinsi.

baca juga 

Presiden Prabowo Saksikan Langsung Semarak Karnaval Bersatu di Monas, Ribuan Warga Antusias Rayakan HUT RI ke-80

Pada Rabu (20/8/2025), tim media menemukan fakta bahwa tanah hasil galian tersebut dijual per dump truk dan dimanfaatkan untuk penimbunan sawah di wilayah Dukuh Sawah. Penimbunan itu dilakukan untuk mendirikan gudang di samping area pabrik jamu. Praktik ini tidak hanya memicu kerusakan lingkungan, tetapi juga menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait aktivitas Galian C tanpa izin.

Kerusakan Lingkungan dan Dugaan Perampasan Aset Desa

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kebijakan perangkat desa yang diduga mengkomersialkan tanah milik desa tanpa prosedur yang jelas. “Harusnya izin pengelolaan lahan atau Galian C ditempuh secara legal, bukan semaunya. Ini merusak lingkungan, pepohonan yang ditanam warga ikut rusak, dan tidak ada penggantian,” tegasnya.

baca juga

Miris Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Ancam Lahan Produktif di Desa Nganten Jogonalan, APH Pembiaran Adanya Tambang Ilegal

Kerusakan yang ditimbulkan mencakup terganggunya struktur tanah, aliran air, hingga potensi longsor di area sekitarnya. Warga juga mengeluhkan meningkatnya lalu lintas kendaraan berat yang berdampak pada jalan desa.

Berpotensi Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan

Aktivitas ini diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan penggalian mineral bukan logam (termasuk tanah urug atau Galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

baca juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Selain itu, aktivitas ini juga dapat dikenai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 109, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Desakan Investigasi dan Klarifikasi Aparat

Dengan adanya temuan ini, tim media mendesak aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Cilacap maupun Polda Jawa Tengah untuk turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang diduga melibatkan pihak perangkat desa. Selain itu, DLHK Kabupaten Cilacap diminta segera meninjau lokasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

baca juga 

Peringatan Hari Pramuka ke-64 di Cilacap Selatan: Cetak Generasi Tangguh dan Berkarakter

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Segaralangu terkait dugaan pengalihan fungsi tanah bengkok dan tidak adanya izin pengelolaan lingkungan.

Tinggalkan Balasan