Scroll untuk baca berita
AcehNAGANRAYANasional

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

2544
×

Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul: Pelanggaran HGU Meningkat, Kebun Plasma di Nagan Raya Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Minggu, (27/7/2025). Dok. Poto Newsbidik.com/

NEWSBIDIK, NAGAN RAYA, ACEH — Kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah kembali dipertanyakan. Di tengah maraknya dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kehadiran Satgas dinilai tak menunjukkan taring. Padahal, kawasan ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Aceh.Minggu, (27/7/2025).

Salah satu sorotan utama adalah kasus dugaan perubahan status lahan HGU milik PT Usaha Semesta Jaya (USJ) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama individu. Proses alih status ini diduga menyalahi aturan, karena tidak melalui mekanisme pelepasan HGU dan redistribusi tanah kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan yang berlaku.

Namun PT USJ bukan satu-satunya. Hampir seluruh perusahaan pemegang HGU di wilayah Nagan Raya disebut belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, yang mewajibkan minimal 20 persen dari luas HGU disediakan untuk kebun plasma.

“Hampir semua perusahaan sawit besar di Nagan Raya tidak membangun plasma. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegas Dedek PDP, seorang pemerhati agraria di wilayah tersebut.

Kritik juga datang dari tokoh masyarakat Nanda. Ia menilai lemahnya pengawasan pemerintah dan kecenderungan aparat berpihak kepada korporasi menjadi penyebab utama pembiaran pelanggaran ini terus berlangsung. Nanda mendesak agar Satgas tidak hanya tampil dalam baliho atau papan nama di kantor-kantor, tapi benar-benar hadir dan bertindak di lapangan.

“Kalau tidak berani bertindak atas pelanggaran sebesar ini, sebaiknya Satgas dibubarkan saja. Ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut keadilan bagi rakyat,” ujarnya.

Tak hanya soal plasma, laporan juga menyebut sejumlah perusahaan telah menelantarkan ribuan hektare lahan HGU. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR, baik berupa pencabutan izin maupun redistribusi lahan. Ironisnya, sebagian lahan yang tidak digarap justru kini beralih status menjadi SHM atas nama oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Mafia Tanah, BPN/ATR, maupun pihak perusahaan terkait.

Masyarakat Nagan Raya berharap Bupati yang saat ini menjabat dapat menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat. Mereka tak ingin janji-janji kampanye hanya menjadi slogan tanpa bukti, sebagaimana terjadi pada kepemimpinan sebelumnya.

“Sudah saatnya pemerintah hadir membela masyarakat, bukan hanya korporasi. Rakyat butuh keadilan yang benar-benar dirasakan, bukan janji di atas panggung,” tutup Nanda.

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Headline

“Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pengedar beserta 114 paket sabu seberat total 114,89 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Very Syahputra, S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.