Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

1799
×

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Tampak mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama keluar-masuk gudang tertutup di malam hari, diduga kuat untuk memindahkan solar subsidi ke kapal industri secara ilegal di kawasan pelabuhan Jawa Tengah.Minggu .13.7.25//dok.poto newsbidik.com//RED

newsbidik.com,//Jawa Tengah – PT Giza Usaha Bersama, perusahaan distribusi energi, diduga terlibat penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan publik kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dugaan praktik ilegal mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut di Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan pesisir Jawa Tengah.

Baca Juga

https://newsbidik.com/brebes-2/terbongkar-gudang-penimbunan-solar-subsidi-di-bulakambabulusan-diduga-milik-oknum-berinisialbd/

Hasil penelusuran tim media mendapati mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari, diduga untuk memindahkan solar subsidi ke kapal-kapal industri tanpa izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.Minggu.(13/7/2025).

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.

Pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional distribusi ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat di lapangan, sehingga aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/boyolali/spbu-44-573-03-diduga-jadi-sarang-mafia-solar-penyaluran-bbm-subsidi-dikorupsi-di-boyolali/

Publik menduga adanya pembiaran, sebab kendaraan tangki perusahaan masih lalu-lalang tanpa ada penyelidikan atau penyitaan dari aparat. Padahal, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Melihat kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik ini, awak media mendesak Kapolri, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM subsidi.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”