Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

1638
×

PT Giza Usaha Bersama Diduga Salurkan Solar Subsidi Secara Ilegal, Publik Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Tampak mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama keluar-masuk gudang tertutup di malam hari, diduga kuat untuk memindahkan solar subsidi ke kapal industri secara ilegal di kawasan pelabuhan Jawa Tengah.Minggu .13.7.25//dok.poto newsbidik.com//RED

newsbidik.com,//Jawa Tengah – PT Giza Usaha Bersama, perusahaan distribusi energi, diduga terlibat penyaluran BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Temuan ini memicu desakan publik kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Dugaan praktik ilegal mencuat setelah muncul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik perusahaan tersebut di Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan pesisir Jawa Tengah.

Baca Juga

https://newsbidik.com/brebes-2/terbongkar-gudang-penimbunan-solar-subsidi-di-bulakambabulusan-diduga-milik-oknum-berinisialbd/

Hasil penelusuran tim media mendapati mobil tangki berwarna biru-putih milik PT Giza Usaha Bersama kerap keluar-masuk gudang tersembunyi pada malam hari, diduga untuk memindahkan solar subsidi ke kapal-kapal industri tanpa izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.Minggu.(13/7/2025).

“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ujar sumber tersebut.

Pihak yang disebut bertanggung jawab atas operasional distribusi ini diduga bernama Kris atau Kristono, yang dikabarkan memiliki jaringan kuat di lapangan, sehingga aktivitas ilegal ini terkesan berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/boyolali/spbu-44-573-03-diduga-jadi-sarang-mafia-solar-penyaluran-bbm-subsidi-dikorupsi-di-boyolali/

Publik menduga adanya pembiaran, sebab kendaraan tangki perusahaan masih lalu-lalang tanpa ada penyelidikan atau penyitaan dari aparat. Padahal, praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Melihat kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik ini, awak media mendesak Kapolri, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera menindak tegas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh PT Giza Usaha Bersama.

Dalam era keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak melaporkan dugaan praktik ilegal yang merugikan negara, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan mafia BBM subsidi.

Baca Juga

 https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Giza Usaha Bersama maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini. Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan alur distribusi solar subsidi yang diduga disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra