Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG_20250705_125229.jpg
Jawa BaratNEWSBIDIK PANGANDARAN

Pasutri Live Streaming langgar UU. ITE,demi uang.di Pangandaran Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengejutkan Disita

1565
×

Pasutri Live Streaming langgar UU. ITE,demi uang.di Pangandaran Dibekuk Polisi, Barang Bukti Mengejutkan Disita

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Pangandaran ditangkap polisi usai siarkan konten asusila lewat aplikasi live streaming.Rabu 2/7/2025.(dok.newsbidik.com)

NEWS-BIDIK,//Pangandaran –Jajaran Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik pornografi daring yang dilakukan pasangan muda suami istri (pasutri) di sebuah rumah pribadi di Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Pasutri tersebut memanfaatkan aplikasi live streaming untuk menayangkan aksi vulgar demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers Rabu (2/7/2025), menegaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti mengejutkan dari lokasi kejadian. Barang bukti itu antara lain tiga unit ponsel (iPhone, Vivo, Vivo i2e), sebuah tripod hitam, satu kasur spring bed merah dalam kondisi lusuh dan sobek, serta beberapa alat bantu seksual, di antaranya dildo warna pink, vibrator, dan alat bantu bergerigi berwarna hitam. Polisi juga menyita masker pink, bando berbentuk beruang abu-abu, buku tabungan BRI atas nama WJJ, serta buku nikah pasangan tersebut.

Menurut Mujianto, pasutri ini melakukan siaran langsung melalui aplikasi Papaya Live dan Hot51, kemudian melayani permintaan pelanggan untuk melakukan video call seks lewat WhatsApp. Pengguna yang mengakses konten asusila itu berasal dari platform yang sama. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengajukan pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

“Pasangan ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi live streaming untuk menayangkan konten pornografi secara daring, yang dapat disaksikan secara langsung oleh pelanggan,” tegas AKBP Mujianto.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa lima orang saksi termasuk seorang ahli di bidang teknologi informasi. Mujianto menegaskan proses penegakan hukum akan terus dikawal hingga tuntas.

Atas aksinya, pasutri tersebut dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 serta Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara, atau denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan yang merusak moral publik,” tutup Mujianto dengan nada tegas.

Tinggalkan Balasan