Scroll untuk baca berita
Jawa BaratNEWS-BIDIK. CIAMISPendidikan

Menteri IMIPAS. dan Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Program Pendidikan di Lapas Ciamis

2457
×

Menteri IMIPAS. dan Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Program Pendidikan di Lapas Ciamis

Sebarkan artikel ini
Menteri (IMIPAS) RI, Agus Andrianto, mengapresiasi program pendidikan formal dan nonformal di Lapas Kelas IIB Ciamis yang dinilai berhasil membina warga binaan secara intelektual dan spiritual.Selasa.(dok.newsbidik.com poto Koresponden,H.Ijudin S.H.,)

newsbidik.com,//Ciamis– Program pendidikan formal dan nonformal yang dijalankan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan apresiasi tinggi dari Menteri (IMIPAS) serta Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

Program pembinaan melalui jalur pendidikan yang diinisiasi oleh Kalapas Ciamis menuai pujian dari berbagai pihak. Program ini dinilai berhasil membentuk narapidana yang tidak hanya terampil secara keahlian, namun juga siap bersaing dalam dunia kerja setelah bebas nanti. Selasa, (15/7/2025).

Baca Juga 

https://newsbidik.com/2025/07/lapas-kelas-iib-ciamis-serahkan-ijazah-paket-a-b-dan-c-kepada-warga-binaan/

Menteri (IMIPAS) , Agus Andrianto, dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengapresiasi penuh langkah yang diambil Lapas Ciamis dalam memberikan akses pendidikan formal bagi warga binaannya.

 

"Berikan seluas-luasnya kesempatan pendidikan bagi narapidana, terutama bagi mereka yang masih dalam usia sekolah. Ini penting sebagai bekal masa depan mereka," ungkap Menteri Agus.

 

Selain itu, apresiasi juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Haru Suandaru, S.Si., M.Si., yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKS Jabar. Ia menilai keberhasilan Lapas Ciamis dalam mendidik warga binaan tidak hanya secara akademik tetapi juga spiritual sangat layak diapresiasi.

 

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/standarisasi-makanan-jadi-sorotan-lapas-ciamis-siap-evaluasi-pemenuhan-hak-wbp/

"Tujuan utama dari program pendidikan ini adalah membekali narapidana dengan jenjang pendidikan yang layak, agar mereka memiliki kesempatan karier setelah menjalani masa pidana. Tidak hanya itu, melalui pendidikan keagamaan, diharapkan tumbuh kesadaran spiritual dan ketakwaan kepada Allah SWT yang dapat mencegah mereka kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.

 

Program ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Ciamis dan telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa warga binaan bahkan telah berhasil lulus dari jenjang pendidikan formal seperti paket A, B, dan C, meski usianya sudah melewati usia sekolah.

Menurut MENTRI.(IMIPAS) dan DPRD Jabar, pendidikan merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada semua warga negara, termasuk narapidana. Pendidikan yang baik dapat menjadi jalan utama menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.

BacaJuga

https://newsbidik.com/daerah/galendo-gerobak-literasi-tingkatkan-minat-baca-warga-binaan-lapas-ciamis/

Lapas Ciamis bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pendidikan, dalam menyelenggarakan program ini. Kalapas Ciamis secara konsisten menjalankan program ini dengan pendekatan pembinaan menyeluruh, baik dari sisi akademik maupun spiritual.

Jawa Barat

“Dugaan pungutan liar di kawasan Jembatan Timbang Tolongas, Sumedang, menjadi perhatian serius karena sejumlah truk bermuatan terlihat melanjutkan perjalanan tanpa masuk ke area penimbangan setelah diduga terjadi transaksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak pengelola UPKB serta instansi terkait. Transparansi pemeriksaan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”