Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaNasional

Dualisme Berakhir!! PSHT Hanya Satu, Pemerintah Mencabut Badan Hukum Moerdjoko CS

8675
×

Dualisme Berakhir!! PSHT Hanya Satu, Pemerintah Mencabut Badan Hukum Moerdjoko CS

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,//Jakarta – Jutaan pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di tanah air merasa puas atas kinerja Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, dibawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.

 

Karena, dualisme kepengurusan di tubuh PSHT yang berlansung sejak tahun 2017 lalu, telah berakhir. Kemenkum RI telah melakukan Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu Badan Hukum milik Mordjoko CS.

 

 

Surat tersebut berbunyi, Membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, berdasarkan akta nomor 118, tangga 25 Januari 2022, yang dibuat oleh Muhammad Ali Fauslzi, SH., Notaris di Kabupaten Madiun.

 

Surat sakti yang mengakhiri polemik di tubuh PSHT ini, telah ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia pada tanggal 1 Juli 2025.

Berdasarkan pertimbangan berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Dr IR Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, maka Keluar lah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui kepengurusan Ketua Umum PSHT Dr Ir Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang berbunyi, Memberikan pengesahan Perkumpulan: Persaudaraan Setia Hati Terate Berkedudukan di Kota Madiun, sesuai salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025

yang dibuat oleh RADEN REINA RAF’ALDINI S.H., yang berkedudukan di Kabupaten
Bandung

Menanggapi keputusan yang ditunggu-tunggu ini, Ketua Umum PSHT Dr Ir Muhammad Taufiq,SH., M.Sc., mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Telah menyelsaikan masalah dualisme yang terjadi di PSHT.

Ia juga mengapresiasi Supratman Andi Agtas, sebagai kader Partai Gerindra yang ditugaskan Presiden Prabowo menjadi Menteri Hukum Republik Indonesia, atas kinerja positifnya. Sehingga kembali terbuka lebar ruang PSHT untuk mengabdi terhadap bangsa, negara dan masyarakat Indonesia.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia, atas perhatiannya terhadap PSHT. Kader beliau ( Supratman Andi Agtas) yang diamanatkan menjadi Menkum RI, dan Mas Beni (Ketua Harian PB IPSI), telah memberi ruang untuk menyelsaikan dualisme yang terjadi di PSHT,” ungkap Muhammad Taufiq,di.TMIIJakarta,Senin(21/07/2025).

Pasca keluarnya keputusan Menteri Hukum RI ini, maka tidak ada pihak lain yang bisa mengklaim sebagai kepengurusan PSHT, kecuali kepengurusan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum, Edy Asmanto sebagai Ketua Majelis Luhur, Ir RB Wiyono sebagai Ketua Majelis Ajar.

Diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa, Organisasi Kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang sama atau mirip dengan nama, singkatan nama, lambang, atribut, atau ciri-ciri lain yang digunakan oleh Ormas lain yang telah terlebih dahulu terdaftar.

“Bapak Menteri Hukum RI telah menghidupkan kembali, status Badan Hukum PSHT, dan memulihkan kembali pencatatan PSHT dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum RI,” tutup Muhammad Taufiq.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Headline

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Osaka, Jepang, Sabtu (20/9/2025) untuk menghadiri Expo 2025 Osaka. Kehadirannya menjadi wujud nyata diplomasi Indonesia dalam memperkuat peran di forum global, serta mempromosikan inovasi, keberlanjutan, dan kerja sama internasional.”

Nasional

“Tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela adalah bentuk perlawanan terhadap praktik manipulasi tanah adat yang merugikan masyarakat Papua,” tegas Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menanggapi pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela di Sorong.