Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

743
×

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT SPS II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, pasal 14 ayat (2) huruf b, setiap perusahaan wajib merealisasikan program TJSLP untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan oleh PT SPS II.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait disebut telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen PT SPS II agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, hingga kini perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sangat disayangkan, perusahaan seolah kebal hukum dan tidak menghormati regulasi yang berlaku, hanya fokus mengejar keuntungan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).

Masyarakat menilai sikap PT SPS II yang diduga mengabaikan kewajiban CSR ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Padahal, program TJSLP/CSR seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bahkan muncul dugaan bahwa perusahaan memiliki beking kuat sehingga merasa kebal hukum dan terus menghindari kewajiban sosialnya. Hal ini memicu keresahan warga dan memancing sorotan publik, mengingat PT SPS II beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang juga tunduk pada regulasi pemerintah.

Masyarakat serta sejumlah tokoh berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan tidak semena-mena dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.